KAJIAN TENTANG MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB ADALAH NABI BAGI ORANG NAJD (HIJAZ)

Dalam sebuah riwayat hadits disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa sebagai berikut,

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ (اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا)، قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا؟ قَالَ : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا، قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا؟ قَالَ : هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ. رواه البخاري وغيره

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Ya Allah, berkahilah kami di negeri Syam kami, Ya Allah, berkahilah kami di negeri Yaman kami.” Mereka (para sahabat) berkata, “Dan di daerah Najd kami?” beliau bersabda, “Ya Allah, berkahilah kami di negeri Syam kami, dan berkahilah kami di negeri Yaman kami.” Mereka (para sahabat) berkata, “Dan di daerah Najd kami?” beliau bersabda, “Di sana akan terjadi kegoncangan dan fitnah-fitnah.” Atau beliau bersabda, “Darinya akan muncul tanduk setan.” (HR. Bukhari dan lainnya)

أن أبا هريرة قال سمعت النبي صلى الله عليه و سلم يقول جاء أهل اليمن هم أرق أفئدة وأضعف قلوبا الإيمان يمان والحكمة يمانية السكينة في أهل الغنم والفخر والخيلاء في الفدادين أهل الوبر قبل مطلع الشمس

Bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penduduk Yaman datang, mereka bertingkah laku halus dan berhati lembut iman di Yaman, hikmah di Yaman, kelembutan ada pada penggembala kambing sedangkan kesombongan dan keangkuhan ada pada orang-orang Faddadin (tanah yang luas) Ahlul Wabar (arab badui) di arah terbitnya matahari.” (HR. Muslim)

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ أَشَارَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ نَحْوَ اليَمَنِ فَقَالَ : الإِيمَانُ يَمَانٍ هَا هُنَا، أَلاَ إِنَّ القَسْوَةَ وَغِلَظَ القُلُوبِ فِي الفَدَّادِينَ،(1) عِنْدَ أُصُولِ أَذْنَابِ الإِبِلِ، حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنَا الشَّيْطَانِ فِي رَبِيعَةَ وَمُضَرَ.(2) ورواه الإمام مسلم والبيهقي وأحمد وابن حبّان وابن أبي شيبة والطبراني.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amru Abu Mas’ud berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk dengan tangan Beliau ke arah Al Yaman sambil berkata, “Keimanan itu ada pada orang Yaman di arah sana, dan kekerasan hati dan tabi’at kasar terdapat pada Faddadin (tanah luas buat orang-orang yang mengembala unta), sebagai dasar tabi’at orang yang suka mengikuti di belakang ekor unta, yaitu ditempat dua tanduk setan muncul, pada kabilah Rabi’ah dan Mudlar.” (HR.

1) نَجد الحِجاز كانت أرض الفَدّادين رِعاءِ الإبِل، والعراق كانت أرض زراعة وصناعة وتجارة وما كانت ءانذاك أرضًا لرِعاء الإبل كما يدّعي بعضهم أنّ المراد بِطُلُوع قرن الشيطان في نجد الحجاز.

Najd Hijaz adalah bumi faddadin (bumi sangat luas) untuk menggembala unta, dan negeri Iraq adalah tempat untuk bercocok tanam, bekerja dan berniaga. Bukankah itu bumi untuk menggembala unta sebagaimana sebagian mereka menyebut bahwa maksudkan tempat terbitnya tanduk setan adalah Najd Hijaz.

2) نجد الحجاز هي بلاد ربيعة ومضر وليس نجد العِراق.

Najd Hijaz adalah negeri bagi kabilah Rabi’ah dan Mudhar dan bukan negeri Iraq.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِي اللَّه عَنْه عَنِ النَّبِيِّ قَالَ “يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ ويقرأون الْقُرْآنَ لا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ ثُمَّ لا يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ قِيلَ مَا سِيمَاهُمْ قَالَ سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ. رواه البخاري.

Dari Abu Said Al-Khudhri radhiyallahu ”anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan keluar manusia dari arah Timur dan membaca Al-Qur’an namun tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka melesat keluar dari agama sebagaimana halnya anak panah yang melesat dari busurnya. Mereka tidak akan kembali kepadanya hingga anak panah kembali ke busurnya. Dikatakan apa ciri-ciri mereka, Nabi menjawab, “Ciri-ciri mereka berkepala plontos (gundul).” (HR. Bukhari)

Muhammad bin Abdul Wahhab “Pendiri Wahhabi” telah mencapai Maqom Nabi. Pernyataan langsung diakui oleh pengikutnya sendiri yaitu Syekh Abdullah bin Jarullah Al-Jarullah, ia membuat statement mencengangkan dalam kitabnya,

أما بعد ؛ فإن كتاب التوحيد الذى هو حق الله على العبيد الذى ألفه الإمام المجدد الشيخ محمد بن عبد الوهاب بن سليمان التميمى المولود عام ١١١٥ هجرية و المتوفى عام ١٢٠٦ هجرية ، ألفه لما رأى حالة الناس و ما هم عليه من الشرك و عبادة غير الله و دعوة غيره و الذبح لغيره و صرف أنواع العبادة لغير الله ، فرأى من واجبه الدعوة إلى الله و الجهاد فى سبيله ، فجاهد فى الله حق جهاده و ألف عدة مؤلفات قيمة و من أهمها هذا الكتب القيم الذى هو من أهم الكتب المصنفة فى التوحيد و هو مستفاد من كتاب الله تعالى و سنة رسوله صلى الله عليه و سلم ، فَأَقَامَ اللّهُ هَذَا الْإِمَامَ فِى أَهْلِ نَجْدٍ مَقَامَ نَبِيٍّ

“Amma ba’du, sesungguhnya Kitab At-Tauhid yang merupakan hak Allah atas hamba-Nya Disusun ileh Al-Imam Al-Mujaddid Asy-Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman At-Tamimi lahir Tahun 1115 H dan mati Tahun 1206 H. Beliau menyusun kitab ini tatkala melihat keadaan manusia telah jatuh dalam kesyirikan, beribadah kepada selain Allah, berdoa nan menyembelih binatang pada selain-Nya, serta melakukan berbagai macam ubadah untuk selain-Nya. Maka beliau melihat bahwa sebagian dari kewajiban beliau ialah mengajak kepada Allah serta berjihad di jalan-Nya, lalu beliau berjihad dengan sebenar-senarnya dan menyusun kitab-kitab diantaranya kitab yang aku syarahkan ini, judulnya kitab At-Tauhid, yakni kitab yang lurus yang merupakan kitab paling penting dalam masalah tauhid, kitab tersebut diambil faidahnya dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah menetapkan beliau (Muhammad bin Abdul Wahhab) nenempati MAQOM NABI untuk penduduk Najd.” (Al-Jami’ Al-Farid Li-as’ilati wal Ajwibati ‘Ala Kitab At-Tauhid, hlm.5). Wallahu a’lam

Demikian Asimun Mas’ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

والله الموفق الى أقوم الطريق

KAJIAN TENTANG CARA MELURUSKAN SHAF ANTARA SUNNAH NABI DAN SUNNAH ALBANI

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk luruskan shaf dalam shalat. Dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).

Hikmah dalam Meluruskan Shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu ’anhu, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ

“Dahulu Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda, luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).

Selain meluruskan shaf, kita juga diperintahkan untuk merapatkan shaf, sehingga tidak ada celak-celah di antara orang yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam,

اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري

“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).

Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,

كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه

“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله

“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666).

Demikian juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik di atas. Al Imam Bukhari membuat judul bab:

بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ

“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata, aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syeikh Albani seorang panutan salafi wahabi berdasarkan zhahir hadits. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Syaikh Ibnu Al Utsaimin ulama panutan salafi wahabi yang lain mengatakan,

ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم

“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Bukan dimaksudkan rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).

Dari penjelasan beliau di atas, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekedar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.

Tidak keliru kalau dikatakan bahwa keharusan menempel itu berdasarkan hadits- hadits yang shahih, bahkan diriwayatkan oleh Bukhari. Dan jumlahnya bukan hanya satu, tetapi cukup banyak kita temukan.

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shallallah alaih wa sallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada diantara kami orang yg menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya.(HR. Al-Bukhari)

Riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menggunakan redaksi [القدم], sehingga Imam Bukhari pun mengawali hadits dengan judul merapatkan pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki.

وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ: رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya melihat laki2 diantara kami ada yg menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya.” (HR. Bukhari)

Hadits kedua ini mu’allaq dalam shahih Bukhari, hadits ini lengkapnya adalah,

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata, Rasulullah menghadap kepada manusia, lalu berkata, Tegakkanlah shaf kalian!; tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata, Saya melihat seorang laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.” (HR. Bukhari)

Selain diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh para ulama hadits, diantaranya :

  1. Al-Imam Abu Daud dalam kitab Sunan-nya, 1/ 178,
  2. Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, hal. 30/378,
  3. Al-Imam Ad-Daraquthni dalam kitab Sunan-nya hal. 2/28,
  4. Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya hal. 1/123]

Setelah Nabi memerintahkan menegakkan shaf, shahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu melihat seorang laki-laki yg menempelkan mata kaki, dengkul dan bahunya kepada temannya.

Kajian dan Pembahasan Hadits

Dalam pembahasan hadits kali ini, kita akan kemukakan dahulu komentar para ulama terkait implementasi hukum dari hadits ini.
Memang para ulama berbeda-beda dalam memberi komentar serta menarik kesimpulan hukum. Ada yg cenderung agak galak mengharuskan kita melihat tekstualnya, dan dan ada juga yg melihat maqashidnya. Kita mulai dari yang cukup ”galak” dalam memahami hadits ini.

1. Syeikh Bakr Abu Zaid

Imam Masjid An-Nabawi Anggota Hai’at Kibar Ulama Saudi Arabia
Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) adalah salah seorang ulama Saudi yg pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota Haiah Kibar Ulama Saudi. Beliau menulis kitab yang berjudul (tidak ada yg baru dalam hukum shalat), hal. 13. Dalam tulisannya Syiekh Bakr Abu Zaid agak berbeda dengan pendapat Albani,

وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بالكعب فيه من التعذر والتكلف والمعاناة والتحفز والاشتغال به في كل ركعة ما هو بيِّن ظاهر.

Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yg nyata. Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah sesuatu yg mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah hal yg susah dilakukan.

فهذا فَهْم الصحابي – رضي الله عنه – في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب. فظهر أَن المراد: الحث على سد الخلل واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الإِلزاق والإِلصاق

Inilah yang difahami para shahabat dalam taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela2. Bukan menempelkan bahu dan mata kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah anjuran untuk menutup sela2, istiqamah dalam shaf, bukan benar2 menempelkan.

2. Komentar Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Mari kita telusuri lagi pendapat yg lain, kita temui ulama besar Saudi Arabia, Syeikh Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H). Beliau ini juga pernah ditanya tentang menempelkan mata kaki.

أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shaf benar2 lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat.

3. Komentar Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H)

Ibnu Rajab menuliskan,

حديث أنس هذا: يدل على أن تسوية الصفوف: محاذاة المناكب والأقدام.

Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yg dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki. (Ibnu Rajab al-Hanbali; w. 795 H, Fathu al-Bari, hal.6/ 282.)

Nampaknya Ibnu Rajab lebih memandang bahwa maksud hadits Anas adalah meluruskan barisan, yaitu dengan lurusnya bahu dan telapak kaki.

Komentar Ibnu Hajar (w. 852 H). Ibnu Hajar al-Asqalani menuliskan:
الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ
Maksud hadits ”ilzaq” adalah berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan menutup celah. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Memang disini beliau tidak secara spesifik menjelaskan harus menempelkan mata kaki, dengkul dan bahu. Karena maksud haditsnya adalah untuk berlebih-belihan dalam meluruskan shaf dan menutup celahnya.

Point-Point Penting

Sekarang mari kita lanjutkan dengan nalar dan penelitian kita sendiri. Pertanyaannya adalah : apakah menempelkan mata kaki itu sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan?

Perhatikan redaksinya,

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ

“Tegakkah barisan kalian”

Coba kita baca lagi haditsnya dengan seksama. Dalam riwayatnya disebutkan,

[وَكَانَ أَحَدُنَا] dan salah satu dari kami [رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا] saya melihat seorang laki-laki dari kami [فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ] saya melihat seorang laki-laki

Meskipun dengan redaksi yg berbeda, tetapi kesemuanya merujuk pada makna bahwa ”salah satu” sahabat Nabi ada yg melakukan hal itu. Maka hal itu adalah perbuatan dari salah satu sahabat Nabi, hasil dari pemahamannya setelah mendengar perintah Nabi agar menegakkan shaf.

Terkait ucapan atau perbuatan shahabat, Al-Amidi (w. 631 H) salah seorang pakar Ushul Fiqih menyebutkan,

ويدل على مذهب الأكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع لأن فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر ولا على غيرهم

Menurut madzhab kebanyakan ulama’, perbuatan shahabi menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua shahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang lain, ataupun bagi orang lain. (Al-Amidi; w. 631 H, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99)

Jadi, menempelkan mata kaki itu bisa menjadi hujjah jika dilakukan semua shahabat. Dari redaksi hadits, kita dapati bahwa menempelkan mata kaki dilakukan oleh seorang laki-laki pada zaman Nabi. Kita tidak tahu siapakah lelaki itu. Lantas bagaimana dengan Anas yang telah meriwayatkan hadits? Anas tidak melakukan hal itu.

Jika kita baca teks hadits dari Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir di atas, sebagai dua periwayat hadits, ternyata mereka berdua hanya melihat saja. Mereka malah tidak melakukan apa yg mereka lihat.

Kesimpulan

Ada dua pendapat; pertama yg mengatakan harus menempel. Ini adalah pendapat Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H). Bahkan dia mengatakan bahwa yg mengatakan tidak menempel secara hakiki itu lebih jelek dari faham ta’thil sifat Allah.

Pendapat kedua, yg mengatakan bahwa menempelkan mata kaki itu bukan tujuan utama dan tidak harus.
Tujuan intinya adalah meluruskan shaf. Jika pun menempelkan mata kaki, hal itu dilakukan sebelum shalat, tidak terus menerus dalam shalat. Ini adalah pendapat Utsaimin. Dikuatkan dengan pendapat Bakr Abu Zaid.

Sampai saat ini belum ditemukan pendapat ulama madzhab empat yg mengharuskan menempelkan mata kaki dalam shaf shalat. Wallahu a’lam

Demikian Ibnu Mas’ud At-Tamanmini menjelaskam dan semoga bermanfa’at. Aamiin

والله الموفق الى اقوم الطريق

KAJIAN TENTANG HUKUM NAMA KUN-YAH “ABU, UMMU ATAU IBNU” MENJADI IDENTITAS SESEORANG

abu-dan-ummu
 
Nama adalah lafazh dimana seseorang dipanggil dengannya. Islam memberikan perhatian sangat besar terhadap masalah ini, hingga Allah pun menegaskan hal ini dalam Al-Qur’an :
 
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا
 
“Wahai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” [QS. Maryam : 7].
 
Hingga kelak di hari kiamat, manusia akan dipanggil dengan nama yang mereka dipanggil dengannya semasa di dunia.
 
عن أبي الدرداء قال: قال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم: “إنكم تُدعون يوم القيامة بأسمائكم وأسماء آبائكم فأحسنوا أسماءكم”.
 
Dari Abu Dardaa’, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian” [HR. Abu Dawud no. 4948, Ad-Daarimiy no. 2736, Al-Baihaqi 9/306
 
Banyak akun di dunia maya (FB, WA, BBM, dll) terutama di facebook yang menggunakan nama kunyah seperti Abu Faiz, Abu Ahmad, Abu Jahal dan Abu Lahab (belum ada yg memakai), Ummu Jamil dan Abu-Abu yang lain (contoh), dan mereka udah ngerasa paling islam dan paling nyunnah hehehe…. Padahal itu tdak lebih baik daripada menggunakan Nama Asli (tanpa kunyah), malah sebaliknya.
 
Seperti yang disebutkan oleh Imam Ibnul Arabi dalam kitab Ahkamul Qur’an ketika menafsirkan Surat Al-Lahab:
 
الثالث أن الاسم أشرف من الكنية ، فحطه الله عن الأشرف إلى الأنقص ؛ إذ لم يكن بد من الخيار عنه ، ولذلك دعا الله أنبياءه بأسمائهم ، ولم يكن عن أحد منهم.
 
Ketiga: Nama asli (seperti Muhammad, Isa, Musa dll) itu lebih mulia daripada nama kunyah (nama dengan Abu … dan Ummu …). Alasannya karena dalam ayat ini demi menghinakan Abu Lahab, ia tidak disebut dengan nama aslinya namun dengan nama kunyahnya. Sedangkan para Nabi dalam Al Quran selalu disebut dengan nama aslinya (seperti Muhammad, Isa, Musa, Yusuf, Yunus dll) dan tidak pernah mereka dipanggil dengan nama kunyahnya. (Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, 8/145)
 
Syaikh Bakr Abu Zaid Rahimahullah mengatakan,
 
ومن التعريف المبهم ما تسرب إلى قلب الجزيرة العربية من الأفاقين، إذا قيل له: من المتكلم؟ قال: أبو فلان.
 
فما عرفنا هذا من طريقة السلف، أنهم يعرفون الناس علي ذواتهم بالكني، وإنما يكون التعريف بجر النسب: فلان الفلاني.
كانوا يكتنون ليدعوهم الطالب بها.
 
هذا ما لم يشتهر الشخص بالكنية حتي قامت مقام الاسم، ومنها في الصحابة رضي الله عنهم أبو بكر، أبو ذر، أم هانئ، رضي الله عنهم
 
“Diantara bentuk memperkenalkan diri yang terlarang karena tidak jelas adalah sebuah kebiasaan yang menyebar di jantung Jazirah Arab berasal dari orang-orang non Arab, jika ditanyakan kepadanya “Siapa anda?” maka dijawab dengan “Abu Fulan”.
 
Kami tidak mengetahui hal semacam ini dilakukan oleh salaf, memperkenalkan diri sendiri dengan menggunakan nama kun-yah. Memperkenalkan diri itu dengan menyebutkan nasab, fulan yang berasal dari suku al fulan. Salaf itu memiliki nama kun-yah dengan tujuan agar orang lain memanggil dirinya dengan nama kun-yah tersebut.
 
Ketentuan di atas berlaku selama orang tersebut tidaklah terkenal dengan nama kun-yah-nya sehingga nama kun-yah itu menggantikan fungsi nama nasab. Diantara orang yang kondisinya semacam itu dikalangan para shahabat adalah Abu Bakr, Abu Dzarr dan Ummu Hani’ (Adabul Hatif hal 18, terbitan Dar Alifa, Kairo Mesir cet pertama 1427 H)
 
Hukum Mengganti Nama
 
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyenangi nama-nama yang bagus/baik dan membenci nama-nama yang buruk. Termasuk sunnah dalam hal ini adalah merubah nama-nama yang buruk dan diganti dengan nama-nama yang bagus/baik.
 
عن ابن عمر؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم غير اسم عاصية، وقال (أنت جميلة).
 
Dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti nama ‘Aashiyyah (=pelaku maksiat), dan bersabda : “Namamu Jamiilah (indah)” [HR. Muslim no. 2139].
 
عن أسامة بن أخدريٍّ : أن رجلاً يقال له أصرم كان في النفر الذين أتوا رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم، فقال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم: “ما اسمك؟” قال: أنا أصرم، قال: “بل أنت زرعة”.
 
Dari Usamah bin Akhdariy : Bahwasannya seorang laki-laki bernama Ashram (=tandus) dan ia termasuk salah seorang yang datang menghadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Rasululah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya : “Siapakah namamu ?”. Ia menjawab : “Ashram”. Maka beliau bersabda : “Gantilah namamu dengan Zur’ah (=subur)” [HR. Abu Dawud 4954 dan Al-Haakim no. 7729, ; shahih].
 
عن هانئ بن هانئ عن على رضي الله عنه قال : لما ولد الحسن سميته حربا فجاء رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال أروني ابني ما سميتموه قال قلت حربا قال بل هو حسن فلما ولد الحسين سميته حربا فجاء رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال أروني ابني ما سميتموه قال قلت حربا قال بل هو حسين فلما ولد الثالث سميته حربا فجاء النبي صلى الله عليه وسلم فقال أروني ابني ما سميتموه قلت حربا قال بل هو محسن قال سميتهم بأسماء ولد هارون شبر وشبير ومشبر
 
Dari Haani’ bin Haani’, dari ‘Ali radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Ketika Al-Hasan lahir, aku member nama Harb. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan bersabda : “Coba bawa kemari cucuku, dan siapakah namanya ?”. Aku berkata : “Harb”. Beliau bersabda : “Gantilah namanya Hasan”. Ketika Al-Husain lahir, aku pun kembali menamainya Harb. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan bersabda : “Coba bawa kemari cucuku, dan siapakah namanya ?”. Aku berkata : “Harb”. Beliau bersabda : “Gantilah namanya Husain”. Ketika anakku yang ketiga lahir, kembali aku namakan Harb. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan bersabda : “Coba bawa kemari cucuku, dan siapakah namanya ?”. Aku berkata : “Harb”. Beliau bersabda : “Gantilah namanya Muhsin”. Beliau meneruskan : “Sesungguhnya aku memberi nama mereka dengan nama anak-anak Harun, yaitu Syabbar, Syabiir, dan Musyabbir” [HR. Ahmad 1/98 no. 769, Haakim no. 4773, Al-Baihaqi 6/166, dan yang lainnya; hasan].
 
Memang sebuah anjuran untuk mengganti nama yg lebih baik. Namun saat ini nama kunyah sebagai pilihan ikhwan wa akhwat di medsos menjadi tanda identitas seseorang dari golongan atau pemahamannya, misal yg biasa memakai nama kunyah Abu, Ummu itu adalah pengikut paham salafi wahabi. Mereka sepertinya lebih suka menamakan dirinya dengan menasabkan anaknya (Abu Faiz = Ayahnya Faiz, Ummu Husain = Ibunya Husain). Sementara pengikut paham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) biasanya lebih suka memakai nama kunyah dengan menasabkan dirinya dengan ayahnya. Misal, Asimun Mas’ud memakai nama kunyah Ibnu Mas’ud = anak lelakinya Pak Mas’ud atau Asimun Ibnu Mas’ud = Asimun anak lelakinya Pak Mas’ud dll. Contoh nama-nama kunyah diatas hanyalah sebagai contoh, tinggal pilih mana nama kunyah yg diinginkan hehehehe………. (kepo)
 
Definisi Kunyah
 
Kunyah adalah nama yang diawali dengan “Abu” atau “Ibnu” untuk laki-laki, seperti Abu Abdillah dan Ibnu Hajar. Sedangkan “Ummu” atau “Bintu” adalah untuk perempuan, seperti Ummu Aisyah dan bintu Malik.
 
Kunyah apabila bergabung dengan nama asli maka kunyah boleh diawalkan atau diakhirkan. Contoh Abu Hafsh Umar atau Bakr Abu Zaid. Namun yang lebih masyhur, kunyah diawalkan karena maksud dari kunyah adalah untuk menunjukkan kepada dzat bukan sebagai sifat. (Syarh Ibnu Aqil ‘ala alfiyah Ibni Malik 1/115 dan al-Qowaid al-Asasiyyah Li Lughotil Arobiyyah hlm. 67 oleh Sayyid Ahmad al-Hasyimi)
Kunyah secara umum merupakan suatu penghormatan dan kemuliaan. Seorang peyair berkata:
 
أُكْنِيْهِ حِيْنَ أُنَادِيْهِ لِأُكْرِمَهُ
وَلاَ أُلَقِّبُهُ وَالسَّوْءَةُ اللَّقَبُ
 
“Aku memanggilnya dengan kunyah sebagai penghormatan padanya, Dan saya tidak menggelarinya, karena gelar adalah jelek baginya.” (Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud hlm. 232 oleh Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah)
 
Namun terkadang kunyah juga bisa bermakna celaan seperti Abu Jahl, Abu Lahab dan lain sebagainya.
Dalil Nama Kunyah
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ النَبِيُّ – صلى الله عليه وسلم-أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا, وَكَانَ لِيْ أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُوْ عُمَيْرٍ, قَالَ أَحْسَبُهُ فَطِيْمٌ, وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ نُغَيْرٌ ؟
 
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya mempunyai saudara yang biasa dipanggil Abu Umair. Apabila Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam datang, beliau mengatakan, ’Wahai Abu Umair apa yang sedang dilakukan oleh Nughoir (Nughoir adalah sejenis burung)?’” (HR. Bukhari 6203, Muslim 2150)
 
Imam Bukhori rahimahulloh membuat bab hadits ini dengan ucapannya “Bab kunyah untuk anak dan orang yang belum mempunyai anak”. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahulloh berkata: “Imam Bukhori mengisyaratkan dalam bab ini untuk membantah anggapan orang yang melarang kunyah bagi yang belum mempunyai anak dengan alasan bahwa hal itu menyelisihi fakta.” ( Fathul Bari 10/714)
 
Imam Ibnul Qosh asy-Syafi’i rahimahulloh berkata: “Dalam hadits ini terdapat faedah tentang bolehnya memberi kunyah kepada orang yang belum mempunyai anak.” ( Juz Fiihi Fawaid Hadits Abi Umair hlm. 27, Tahqiq Shobir Ahmad al-Bathowi)
 
عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لِلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم-: يَا رَسُوْلَ اللهِ كُلُّ نِسَائِكَ لَهَا كُنْيَةٌ غَيْرِيْ, فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ: إِكْتَنِيْ أَنْتِ أُمَّ عَبْدِ اللهِ, فَكَانَ يُقَالُ لَهَا أُمُّ عَبْدِ اللهِ حَتَّى مَاتَتْ وَلَمْ تَلِدْ قُطُّ
 
Dari Urwah bahwasanya ’Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam:“Wahai Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam, seluruh istrimu mempunyai kunyah selain diriku.”Maka Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Berkunyahlah dengan Ummu Abdillah.” Setelah itu ’Aisyahradhiyallahu ‘anha selalu dipanggil dengan Ummu Abdillah hingga meninggal dunia, padahal dia tidak melahirkan seorang anak pun.” (HR. Ahmad 6/107, 151, Abu Dawud 4970, Abdur Rozzaq dalam al-Mushannaf 19858 dengan sanad shohih)
 
أَنَّ عُمَرَ قَالَ لِصُهَيْبٍ مَا لَكَ تَكْتَنِى بِأَبِى يَحْيَى وَلَيْسَ لَكَ وَلَدٌ. قَالَ كَنَّانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِأَبِى يَحْيَى.
 
“Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan kepada Shuhaib: ‘Kenapa engkau berkunyah dengan Abu Yahya padahal kamu belum mempunyai anak?’ Maka dia menjawab: ‘Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam yang memberiku kunyah Abu Yahya.’” (HR. Ibnu Majah: 3738 dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Ahadits al-Aliyat no. 25)
 
Kunyah Para Salafus Shaleh
 
Berdasarkan hadits-hadits di atas yang menunjukkan disyari’atkannya kunyah bagi anak kecil dan orang dewasa sekalipun belum mempunyai anak, maka merupakan kebiasaan salaf dari kalangan sahabat adalah berkunyah sekalipun belum dikaruniai anak. Imam az-Zuhri rahimahulloh berkata: “Adalah beberapa sahabat, mereka berkunyah sebelum dikaruniai anak.” (al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (5/26278))
1. Ath-Thobroni meriwayatkan dengan sanad shohih dari Alqomah dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam memberinya kunyah Abu Abdirrohman sebelum dikarunia anak.”
2. Al-Bukhori dalam Adabul Mufrod meriwayatkan dari Alqomah radhiyallahu ‘anhu: “Abdulloh bin Mas’udradhiyallahu ‘anhu memberiku kunyah sebelum aku dikaruniai anak.”
3. Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Ibrahim, berkata: “Adalah Alqomah radhiyallahu ‘anhu diberi kunyah Abu Syibl padahal dia mandul tidak mempunyai anak.”
4. Al-Bukhori meriwayatkan dari Hilal al-Wazan berkata: “Urwah memberiku kunyah sebelum aku dikaruniai anak.”
5. Al-Bukhori dalam Tarikh Kabir meriwayatkan dari Hisyam: “Muhammad bin Sirin memberiku kunyah sebelum aku dikaruniai anak.” (Lihat atsar-atsar ini dalam Fathul Bari 10/714 oleh Ibnu Hajar)
Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam menjelaskan mengenai penggunaan kunyah bagi kaum laki-laki dengan menggunakan kunyah Abul Qosim, beliau shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
 
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ: قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ- صلى الله عليه وسلم -: سَمُّوْا بِاسْمِيْ, وَلاَ تَكْتَنُوْا بِكُنْيَتِيْ
 
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata, Abul Qosim shalallahu ‘alayhi wa sallam berkata: “Pakailah namaku dan jangan berkunyah dengan kunyahku.” ( HR. Bukhori 3539, Muslim 2134)
 
Para ulama berselisih dalam penggunaan kunyah Abul Qosim ini, al-Hafizh Ibnu Qoyyim rahimahulloh berkata: “Pendapat yang benar adalah boleh bernama dengan nama Muhammad dan dilarang berkunyah dengan kunyah Abul Qosim. Larangan ini lebih keras lagi pada masa beliau dan dilarang pula menggabung nama beserta kunyah beliau yakni Muhammad dan Abul Qosim.” (Zaadul Ma’ad 2/347. Lihat perbedaan ‘ulama dalam masalah ini secara luas beserta dalil-dalilnya dalamAhkamul Maulud Fi Sunnah Muthohharoh hlm. 95-103 oleh Salim asy-Syibli dan Muhammad Kholifah ar-Robbah)
 
Dengan referensi diatas alangkah baiknya khususnya yg memiliki nama yg dianggap kurang nyunnah sesegera mungkin ganti nama atau memakai nama kunyah. Misal, Paijo, Paino, Paimin atau Mukidi menjadi Abu Hasan, Abu Husein, Abu Ahmad atau Abu Ubaidillah asal jangan Abu Jahal dan Abu Lahab. Ok !
 
Demikianlah penjelasan singkat Ibnu Mas’ud At-Tamanmini tentang sunnahnya mengganti nama yg lebih baik atau memakai kunyah dalam nama. Semoga hal ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin
 
والله الموفق الى اقوم الطريق

KAJIAN TENTANG HUKUM MENDIRIKAN 2 SHALAT JUM’AT DALAM 1 DESA

sholat

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yg dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yg sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067).

Dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.

“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yg mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An-Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yg terkenal dengan Naqi’ Al-Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082).

Shahih Bukhari, hadits no. 902 Juz 4 hal 10 dalam Al-Maktabah Syamilah:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَتْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ مَنَازِلِهِمْ وَالْعَوَالِى ، فَيَأْتُونَ فِى الْغُبَارِ ، يُصِيبُهُمُ الْغُبَارُ وَالْعَرَقُ ، فَيَخْرُجُ مِنْهُمُ الْعَرَقُ ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِنْسَانٌ مِنْهُمْ وَهْوَ عِنْدِى ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا »

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adalah orang2 berduyun-duyun pada hari jum’at (pergi ke masjid) dari tempat2 mereka dan dari dataran tinggi ‘Awali (yaitu daerah yg ada di timur kota Madinah sejauh 4 mil). Mereka datang dengan penuh debu. Mereka berdebu dan berkeringat.” Maka aku (‘Aisyah) datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan berkata, ‘Seseorang dari mereka dia sudah disampingku,’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seandainya kalian sudah bersuci niscaya dia akan mengimami (shalat) ini.” (HR. Bukhari)

Ada perbedaan pendapat dalam soal 2 (dua) Jum’atan dalam satu tempat (desa/kota) dalam madzhab Syafi’i yg detilnya sebagai berikut:

Pendapat pertama, tidak boleh dengan pengecualian. Ini pendapat Imam Syafi’i sendiri dan didukung oleh ulama2 madzhab Syafi’i. Kecuali apabila tempat tersebut cukup luas dan ramai penduduknya sehingga sulit mengumpulkan mereka semua dalam satu masjid untuk shalat Jum’at. Dalam kasus seperti ini maka boleh mendirikan dua shalat Jum’at atau lebih seperti yg terjadi di banyak tempat (kota/desa) di Indoensia.

Diantara referensi yg digunakan pada waktu itu adalah:

1. Dalam kitab Shulh al-Jama’atain bi Jawaz Ta’addud al-Jum’atain karya Ahmad Khatib al-Minangkabawi beliau menjelaskan sbb:

إِذَا عَرَفْتَ أَنَّ أَصْلَ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ عَدَمُ جَوَازِ تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فِيْ بَلَدٍ وَاحِدٍ وَأَنَّ جَوَازَ تَعَدُّدِهِ أَخَذَهُ اْلأَصْحَابُ مِنْ سُكُوْتِ الشَّافِعِيِّ عَلَى تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فِيْ بَغْدَادَ وَحَمَّلُوْا الْجَوَازَ عَلَى مَا إِذَا حَصَلَتِ الْمَشَقَّةُ فِي الاجْتِمَاعِ كَالْمَشَقَّةِ الَّتِيْ حَصَلَتْ بِبَغْدَادَ وَلَمْ يُضْبِطُوْهَا بِضَابِطٍ لَمْ يَخْتَلِفْ فَجَاءَ الْعُلَمَاءُ وَمَنْ بَعْدَهُمْ وَضَبَطَهَا كُلُّ عَالِمٍ مِنْهُمْ بِمَا ظَهَرَ لَهُ

وَبَنَى الشَّعْرَانِيُّ أَنَّ مَنْعَ التَّعَدُّدَ لِأَجْلِ خَوْفِ الْفِتْنَةِ وَقَدْ زَالَ. فَبَقِيَ جَوَازُ التَّعَدُّدِ عَلَى اْلأَصْلِ فِيْ إِقَامَةِ الْجُمْعَةِ وَقَالَ أَنَّ هَذَا هُوَ مُرَادُ الشَّارِعِ وَاسْتَدَلَّ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ لَوْ كَانَ التَّعَدُّدُ مَنْهِيًّا بِذَاتِهِ لَوَرَدَ فِيْهِ حَدِيْثٌ وَلَوْ وَاحِدًا وَالْحَالُ أَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِيْهِ شَيْءٌ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ سُكُوْتَ النَّبِيِّ كَانَ لِأَجْلِ التَّوْسِعَةِ عَلَى أُمَّتِهِ

“Jika Anda tahu, bahwa dasar mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan shalat Jum’at lebih dari satu di satu daerah. Namun kebolehannya telah diambil oleh para Ashhab dari diamnya Imam Syafi’i atas Jum’atan lebih dari satu di kota Baghdad, dan para Ashhab memahami kebolehannya pada situasi para jamaah sulit berkumpul, seperti kesulitan yg terjadi di Baghdad, mereka pun tidak memberi ketentuan kesulitan itu yg tidak (pula) diperselisihkan, lalu muncul para ulama dan generasi sesudahnya, dan setiap ulama menentukan kesulitan tersebut sesuai dengan pemahaman mereka.

As-Sya’rani menyatakan bahwa pencegahan jum’atan lebih dari satu adalah karena kekhawatiran tertentu dan hal itu sudah hilang. Kebolehan Jum’atan lebih dari satu itu juga berdasarkan hukum asal tentang pelaksanaan shalat Jum’at. Beliau berkata: “Inilah maksud (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) pembawa syari’ah.” Beliau berargumen, bahwa bila pendirian shalat Jum’at lebih dari satu itu dilarang secara dzatnya, niscaya akan terdapat hadits yg menerangkannya, meskipun hanya satu. Sementara tidak ada satupun hadits yg menyatakan begitu. Maka hal itu menunjukkan bahwa diamnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Itu bertujuan memberi kelonggaran kepada umatnya.”

2. Bughyah al-Mustarsyidin karya Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi

وَالْحَاصِلُ مِنْ كَلَامِ الْأَئِمَّةِ أَنَّ أَسْبَابَ جَوَازِ تَعَدُّدِهَا ثَلَاثَةٌ ضَيِّقُ مَحَلِّ الصَّلَاةِ بِحَيْثُ لَا يَسَعُ اْلُمجْتَمِعِينَ لَهَا غَالِبًا وَالْقِتَالُ بَيْنَ الْفِئَتَيْنِ بِشَرْطِهِ وَبُعْدُ أَطْرَافِ الْبَلَدِ بِأَنْ كَانَ بِمَحَلٍّ لَا يُسْمَعُ مِنْهُ النِّدَاءِ أَوْ بِمَحَلٍّ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ بَعْدَ الْفَجْرِ لَمْ يُدْرِكْهَا إِذْ لَا يَلْزَمُهُ السَّعْيُ إِلَيْهَا إِلَّا بَعْدَ الْفَجْرِ

“Dan kesimpulan pendapat para imam adalah boleh mendirikan Jum’atan lebih dari satu tempat karena tiga sebab. (i) Tempat shalat Jum’at yg sempit, yakni tidak cukup menampung para jama’ah Jum’at secara umum. (ii) Pertikaian antara dua kelompok masyarakat dengan syaratnya. (iii) Jauhnya ujung desa, yaitu bila seseorang berada di satu tempat (ujung desa) tidak bisa mendengar adzan, atau di tempat yg bila ia pergi dari situ setelah waktu fajar ia tidak akan menemui shalat Jum’at, sebab ia tidak wajib pergi jum’atan melainkan setelah fajar.”

3. Abu Yahya Zakariya bin Syaraf An-Nawawi yg lebih dikenal dengan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Talibin wa Umdatul Muftin (روضة الطالبين وعمدة المفتين)
dalam bab “كتاب صلاة الجمعة” menulis:

الشرط الثالث : أن لا يسبق الجمعة ، ولا يقارنها أخرى . قال الشافعي – رحمه الله – : ولا يجمع في مصر – وإن عظم ، وكثرت مساجده – إلا في موضع واحد . وأما بغداد ، فقد دخلها الشافعي – رحمه الله – وهم يقيمون الجمعة في موضعين . وقيل : في ثلاثة ، فلم ينكر عليهم . واختلف أصحابنا في أمرها على أوجه . أصحها : أنه إنما جازت الزيادة فيها على جمعة ، لأنها بلدة كبيرة يشق اجتماعهم في موضع واحد ، فعلى هذا تجوز الزيادة على الجمعة الواحدة في جميع البلاد ، إذا كثر الناس وعسر اجتماعهم ، وبهذا قال أبو العباس ، وأبو إسحاق ، وهو الذي اختاره أكثر أصحابنا تصريحا وتعريضا . وممن رجحه : القاضي ابن كج ، والحناطي – بالحاء المهملة المفتوحة ، وتشديد النون – والقاضي الروياني ، والغزالي

Arti kesimpulan: Saat berada di Baghdad Imam Syafi’i tidak mengingkari adanya kenyataan bahwa shalat Jum’at di sana dilakukan di dua atau tiga tempat yg berbeda sekaligus. Para ulama madzhab Syafi’i menafsiri sikap Imam Syafi’i dalam soal Baghdad tersebut dengan beragam pendapat. Pertama dan yg paling sah, karena Baghdad merupakan kota besar yg sulit mengumpulkan jamaah dalam satu tempat. Dalam kasus ini maka boleh mengadakan lebih dari satu Jum’atan di satu kota/desa. Ini adalah pendapat Abul Abbas, Abu Ishaq dan menjadi pandangan mayoritas ulama Syafi’i dan sudah ditarjih oleh Qadhi Ibnu Kajj, Hannati, Qadhi Rauyani dan Imam Ghazali.

Uraian Imam Nawawi di atas sy kira cukup menjadi dalil bolehnya mendirikan dua (2) Jum’at atau lebih di satu tempat (kota/desa) kalau memang jama’ahnya mencukupi.

Adapun pandangan lain ulama Madzhab Syafi’i dalam menafsiri sikap Imam Syafi’i dalam soal Jum’at lebih dari satu di Baghdad adalah sebagai berikut (bagi yg ingin mengetahuinya):

والثاني : إنما جازت الزيادة فيها ، لأن نهرها يحول بين جانبيها فيجعلها كبلدتين . قاله أبو الطيب ابن سلمة . وعلى هذا لا يقام في كل جانب إلا جمعة . فكل بلد حال بين جانبيه نهر يحوج إلى السباحة ، فهو كبغداد . واعترض عليه ، بأنه لو كان الجانبان كبلدين ، لقصر من عبر من أحدهما إلى الآخر ، والتزم ابن سلمة المسألة ، وجوز القصر . والثالث : إنما جازت الزيادة ، لأنها كانت قرى متفرقة ، ثم اتصلت الأبنية ، فأجري عليها حكمها القديم ، فعلى هذا يجوز تعدد الجمعة في كل بلد هذا شأنه . واعترض عليه أبو حامد بما اعترض على الثاني . ويجاب بما أجيب في الثاني . وأشار إلى هذا الجواب صاحب ” التقريب ” . والرابع : أن الزيادة لا تجوز بحال ، وإنما لم ينكر الشافعي ، لأن المسألة اجتهادية ، وليس لمجتهد أن ينكر على المجتهدين . وهذا ظاهر نص الشافعي – رحمه الله – المتقدم . واقتصر عليه الشيخ أبو حامد وطبقته ، لكن المختار عند الأكثرين ما قدمناه

Kedua, Bolehnya shalat Jum’at di dua masjid di Baghdad karena sungainya berada di antara dua sisi sehingga terkesan seperti dua kota/tempat seperti dikatakan oleh Abu Tayyib Ibnu Salamah. Oleh karena itu, maka tidak ditempati dalam setiap sisi kecuali satu jum’at. Maka setiap kota yg terdapat sungai di antara dua sisinya, maka itu seperti Baghdad (artinya boleh dua masjid dan dua jum’at). Pendapat ini ditentang: bahwa kalau dua sisi itu seperti dua kota/desa niscaya orang yg menyeberang sungai dari satu sisi ke sisi yg lain boleh mengqashar shalat. Ibnu Salamah mengkonfirmasi hal itu dan boleh mengqashar shalat.

Ketiga, Bolehnya lebih dari satu Jum’at dan satu masjid karena Baghdad dulunya adalah terdiri dari beberapa desa yg terpisah lalu tersambung oleh sejumlah bangunan lalu Imam Syafi’i memperlakukan hukum Qaul Qadim oleh karena itu boleh dilakukannya Jum’at lebih dari satu dalam setiap kota. Pandangan ini ditentang oleh Abu Hamid (al Ghazali) sebagaimana pada argumen kedua. Dan dijawab sebagaimana jawaban kedua. Secara implisit jawaban ini ditunjukkan oleh pengarang kitab At Taqrib.

Keempat, lebih satu Jum’at dalam satu kota tidak boleh. Bahwa Imam Syafi’i tidak mengingkari adanya dua Jum’at karena ini masalah ijtihad. Tidak boleh seorang mujtahid mengingkari pendapat mujtahid lain.

Rujukan kitab Al-Um juz I hal. 221 dalam Al-Maktabah Syamilah :

(قال الشافعي) رحمه الله تعالى ولا يجمع في مصر وإن عظم أهله وكثر عامله ومساجده إلا في موضع المسجد الاعظم وإن كانت له مساجد عظام لم يجمع فيها إلا في واحد وأيها جمع فيه أولا بعد الزوال فهى الجمعة وإن جمع في آخر سواه يعده لم يعتد الذين جمعوا بعده بالجمعة وكان عليهم أن يعيدوا ظهرا أربعا

“Tidak boleh mendirikan shalat Jum’at dalam satu tempat (desa atau kota) meskipun penduduk dan pegawainya banyak serta masjidnya besar2, kecuali dalam satu masjid yg paling besar (masjid jami’). Kalau mereka memiliki beberapa masjid yg besar, maka pada masjid2 tersebut tidak boleh didirikan shalat Jum’at kecuali hanya pada satu masjid saja. Dan (jika ada lebih dari satu masjid yg mendirikan shalat Jum’at, maka) shalat Jum’at yg lebih dahulu dilakukan setelah tergelincirnya matahari itulah shalat Jum’at (yg sah). Kalau ada masjid yg di dalamnya didirikan shalat Jum’at juga setelah ini, maka tidak dianggap shalat Jum’at, dan mereka wajib mengerjakan shalat zhuhur empat rakaat.” Wallahu a’lam bis -Shawab

Demikian Ibnu Mas’ud At-Tamanmini menjelaskan dalam kajiannya semoga bermanfaat. Aamiin

والله الموفق الى اقوم الطريق

KAJIAN TENTANG DEMONSTRASI, BOLEHKAH?

demo

Demonstrasi, disingkat demo atau unjuk rasa dalam bahasa Arab disebut mudzaharah (مظاهرة) adalah ungkapan protes yg dilakukan secara bersama-sama untuk menyampaikan tujuan tertentu seperti tujuan politis, protes atas suatu keadaan, perubahan peraturan, dan lain-lain. Aksi demonstrasi bermula pada pertengahan abad ke-19 di Irlandia yg terinspirasi oleh Daniel O’Connell. Di Indonesia, tradisi demo baru sangat sering terjadi pasca Reformasi. Selama masa Orde Baru, demo relatif tidak ada karena memang dilarang.

DEFINISI DEMONSTRASI (UNJUK RASA)

Demonstrasi atau unjuk rasa atau protes jalanan adalah aksi yg dilakukan kelompok massa atau sekumpulan kelompok massa untuk tujuan politis atau yg lain. Demonstrasi umumnya dilakukan dengan cara berjalan dalam format parade massal yg biasanya diawali di suatu tempat dan menuju lokasi yg ditentukan. Demonstrasi terkadang diakhiri dengan bacaan petisi oleh ketua demo atau tuntutan untuk berbicara dengan perwakilan pihak yg didemo. Dalam bahasa Arab demonstrasi disebut mudzaharah (مظاهرة).

Aksi duduk-duduk atau memblokade jalan disebut juga dengan demontrasi walaupun kurang umum.

DEMO DAMAI DAN KEKERASAN

Ada beberapa jenis aksi demo sebagai berikut:

a) Aksi damai (non-violent/peaceful demontration)
b) Aksi kekerasan (violent /militant demonstration)
c) Aksi damai yg berujung kekerasan.

TUJUAN DEMONSTRASI

Tujuan demonstrasi adalah sebagai berikut:

a) Untuk mengungkapkan pendapat (setuju atau tidak setuju) terkait isu publik seperti ketidakadilan, penderitaan kaum dhuafa, dll.
b) Protes terkait isu politik
c) Protes terkait permasalahan ekonomi
d) Protes terkait isu sosial

FORMAT/BENTUK DEMONSTRASI

Bentuk demontrasi ada beberapa macam format seperti:

a) March atau berbaris yaitu berbaris dari satu tempat ke tempat lain yg dituju.
b) Rally atau penggalangan orang yaitu sekumpulan orang berkumpul di suatu tempat untuk mendengarkan pembicara.
c) Picketing atau pengepungan yaitu sekekompok massa mengepung suatu tempat tertentu.
d) Sit-ins atau duduk bersama yaitu peserta demo duduk bersama di suatu lokasi untuk waktu tertentu atau tak terbatas sampai tuntutan dipenuhi atau sampai mereka dipaksa meninggalkan tempat.
e) Hunger strike atau mogok makan yaitu peserta demo tidak makan apapun kecuali minum air untuk waktu yg ditentutkan atau sampai tuntutan dipenuhi.
f) Nudity atau telanjang. Ini terjadi di negara-negara Barat (Eropa dan Amerika). Demo dilakukan oleh sekolompok perempuan atau pria wanita dengan bertelanjang dada atau telanjang bulat atau mengancam untuk bertelanjang apabila tuntutan tidak dipenuhi.

PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG DEMONSTRASI

Demonstrasi adalah fenomena modern dan umumnya hanya terjadi pada negara yg menganut sistem demokrasi. Karena itu demonstrasi tidak diijinkan dan tidak terjadi di negara2 otoriter yg berada di bawah penguasa diktator, kerajaan, dan komunisme. Seperti, Arab Saudi, China, Korea Utara, Mesir sebelum revolusi, Indonesia pada era pra-Reformasi, dan lain-lain.

Pendapat ulama pun berbeda sesuai dengan negara tempat di mana mereka tinggal. Para ulama Arab Saudi, yg dikenal dengan sebutan ulama Wahabi Salafi, mengharamkan demonstrasi dengan berbagai argumennya. Pendapat mereka tentu dapat dimaklumi kalau dicurigai sarat dengan kepentingan untuk membela penguasa. Maklum, gerakan Wahabi mendapat dukungan politik dan finanasial penuh dari penguasa kerajaan. Kerajaan bubar, gerakan Wahabi akan bubar juga. Atau minimal tidak akan berkembang.

Karena itu, demi mendapat pandangan dari ulama yg relatif obyektif dan netral, saat ini membahas soal dari sudut pandang ulama di luar Arab Saudi. Walaupun tetap mengutip pandangan kalangan ulama Wahabi untuk sekedar diketahui.

Karena demo merupakan fenomena negara modern yg demokratis, maka tidak ada satu pun dalil Al-Qur’an dan hadits yg mengena persis dengan permasalahan. Memang, ulama yg berargumen – terutama yg mengharamkan – memakai dalil Qur’an dan hadits untuk mendukung pandangannya, namun apakah dalil yg digunakan itu relevan atau tidak masih perlu kajian lebih lanjut.

DALIL DAN PENDAPAT ULAMA YANG MEMBOLEHKAN DEMONSTRASI

Yusuf Qardhawi termasuk salah satu ulama kontemporer yg membolehkan demonstrasi. Bagi Qaradhawi unjuk rasa hukumnya boleh dalam Islam selagi bertujuan baik dan di dalamnya tidak terkandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah Islam. Lihat :http://www.alsaha.com/sahat/4/topics/285042.html

Qardhawi mengatakan:

فمن حق المسلمين – كغيرهم من سائر البشر- أن يسيروا المسيرات وينشئوا المظاهرات، تعبيرا عن مطالبهم المشروعة، وتبليغا بحاجاتهم إلى أولي الأمر، وصنّاع القرار، بصوت مسموع لا يمكن تجاهله. فإن صوت الفرد قد لا يسمع، ولكن صوت المجموع أقوى من أن يتجاهل، وكلما تكاثر المتظاهرون، وكان معهم شخصيات لها وزنها: كان صوتهم أكثر إسماعا وأشد تأثيرا. لأن إرادة الجماعة أقوى من إرادة الفرد، والمرء ضعيف بمفرده قوي بجماعته

Arti kesimpulan: Adalah menjadi hak umat Islam untuk berdemonstrasi. Karena tuntutan yg disampaikan secara bersama lebih kuat dibanding apabila dilakukan sendirian.

Dalil yg dipakai Qardhawi antara lain

– QS Al-Maidah : 2

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى

“Saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa.”

– Hadits Nabi

المؤمن للمؤمن كالبنيان، يشد بعضه بعضا

“Orang mukmin dengan mukmin lain itu ibarat bangunganyang saling menguatkan.”

– Kaidah fiqih

أن الأصل في الأشياء الإباحة

“Hukum asal dalam semua hal itu adalah boleh (kecuali ada nash yg menyatakan sebaliknya).”

Menurut Qardhawi, seorang ulama hendaknya tidak mudah mengharamkan sesuatu kecuali bdrdasarkan dalil nash Qur’an dan hatits sahih yg menetapkan atas keharamannya. Adapun dalil hadits yg dha’if sanadnya atau sahih tapi penetapan keharamannya tidak sharih (eksplisit), maka hukumnya tetap pada kebolehan sehingga tidak terjebak pada mengharamkan sesuatu yg dihalalkan Allah ( لا نحرم ما أحل الله)

Menurut Qardhawi, dalam Islam perkara yg halal jauh lebih luas dari perkara yg haram karena sesuatu yg tidak dinyatakan haram pada dasarnya adalah halal. Nabi bersabda dalam sebuah hatits:

إن الله فرض فرائض فلا تضيعوها، وحد حدودا فلا تعتدوها، وحرم أشياء فلا تنتهكوها، وسكت عن أشياء رحمة بكم غير نسيان فلا تبحثوا عنه

“Allah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kau sia-siakan. Memberi batasan-batasan, jangan kau lewati. Mengharamkan beberapa hal, jangan kau langgar. Diam atas beberapa hal sebagai rahmat bagimu, bukan karena lupa, maka jangan kau cari-cari (status hukum) darinya.” (HR. Darulquthni hadits hasan. Hadits no 30 dalam Hadits Arab’in Nawawi)

ULAMA WAHABI SALAFI MENGHARAMKAN DEMONSTRASI

Seperti disinggung di muka, ulama Wahabi hampir pasti akan mengharamkan demonstrasi. Karena demonstrasi dilarang di negara-negara non-demokrasi seperti Arab Saudi. Sedang gerakan Wahabi Salafi mendapat dukungan penuh secara politik dan finansial dan terintegrasi dalam sistem kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, para ulama Wahabi “berkewajiban” untuk mendukung rezim Ibnu Saud.

Berikut pendapat ulama Wahabi tentang demonstrasi. Lihat :http://muntada.islamtoday.net/t71131.html

1. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan:

فالمسيرات في الشوارع والهتافات ليست هي الطريق الصحيح للإصلاح والدعوة فالطـــريق الصحيح، بالزيارة والمكاتــــــــبات بالتي هي أحســن

“Rally (berbaris) di jalan bukanlah jalan yg benar untuk melakukan ishlah (perbaikan), dakwah. Cara yg benar adalah dengan kunjungan atau tulisan.”

2. Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan:

فان المظاهرات أمر حادث، لم يكن معروفاً في عهد النبي صلى الله عليه وسلم ولا في عهد الخلفاء الراشدين، ولا عهد الصحابة رضي الله عنهم. ثم إن فيه من الفوضى والشغب ما يجعله أمرا ممنوعاً لذلك نرى إن المظاهرات أمر منكر

“Demonstrasi itu perkara baru yg tidak ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, masa Khalifah Islam yg empat (khulafaur Rashidin), dan masa Sahabat. Unjuk rasa itu terlarang karena menimbulkan kekacaaun dan kerusuhan. Kami berpendapat bahwa demonstrasi itu perkara yg munkar.”

3. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan mengatakan:

والمظاهرات ليست من أعمال المسلمين ،وما كان المسلمون يعرفونها ،ودين الإسلام دين هدوء ودين رحمة ودين اضباط لافوضى ولاتشويش ولاإثارة فتن ،هذا هو دين الإسلام، والحقوق يتوصل إليها بالمطالبة الشرعية والطرق الشرعية، والمظاهرات تحدث سفك دماء وتحدث تخريب أموال ،فلاتجوز هذه الأمور

Arti ringkasan: Demonstrasi bukan perilaku umat Islam dan tidak dikenal oleh umat Islam zaman dahulu. Demonstrasi menimbulan pertumpahan darah dan kerusakan harta benda. Maka, hal ini tidak boleh.”

KESIMPULAN

Demonstrasi hukumnya boleh dalam Islam karena itu termasuk forum untuk menyampaikan pendapat dan bentuk ekspresi amar makruf nahi munkar (menyeru kebaikan, dan mencegah kemungkaran). Dengan syarat, dalam melaksanakan demontrasi tidak terdapat perilaku atau perbuatan yg melanggar syariah Islam seperti melakukan tindak kekerasan, terjadinya pengrusakan, atau menyebabkan pelaku demo meninggalkan kewajiban agama seperti shalat 5 waktu, atau melakukan pelanggaran dosa , dll. Wallahu a’lam bis -Shawab

Demikian Ibnu Mas’ud At-Tamanmini melaporkan dalam kajiannya semoga bermanfaat. Aamiin

والله الموفق الى اقوم الطريق

KAJIAN TENTANG MEMPELAJARI ILMU TAFSIR AL-QUR’AN

tafsir
 
Al-Qur’an perlu dipahami, dan oleh karenanya diperlukan tafsir atasnya. Beragam bentuk, pendekatan dan cara penafsiran telah ditunjukkan oleh para ahli tafsir (mufassir) dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dan ternyata belum memuaskan rasa haus para pecintanya untuk menggali makna yang terkandung di dalamnya. Oleh karenanya, para mufassir (hingga kini) senantiasa berupaya menemukan kaedah penafsiran yang paling tepat untuk memahami kandungan (makna) Al-Qur’an dalam konteks ruang dan waktu yang berbeda.
 
Di dunia ini tak ada kitab yang penanganannya begitu banyak menuntut keahlian, begitu banyak meminta tenaga, waktu dan biaya, seperti dilakukan orang terhadap Al-Qur’an. Kalau kita lihat sepintas saja Al-Itqan Fî ‘Ulum al-Qur’an oleh as-Suyuthî (w. 911 H.), atau Kasyfuzh-Zhunun oleh Haji Khalifah (w. 1059 H.), sudah dapat kita ketahui betapa luas ilmu-ilmu Al-Qu’ran pada masa itu.
 
Apa itu Ilmu Tafsir ?
 
Kata ﺍﻠﺗﻔﺴﻴﺮ secara bahasa berasal dari kataﻓﺴﺮ – ﻴﻔﺴﺮ -ﺗﻔﺴﻴﺮ yang berarti mengungkapkan atau menampakkan Tafsir dapat juga diartikan al-idlah wa al-tabyin, yaitu penjelasan dan keterangan. (Abu al-Husain Ahmad. Mu’jam Maqayis al-Lughah, juz. 4. Beirut: Dar al-Jail. 1976. hlm. 13)
 
Kata “tafsir”, ada beberapa pendapat yang menyatakan tentang asal katanya, yaitu:
 
1). Mengikuti wazan taf’il (تَفْعِيْلُ) dari akar kata al-fasr (الفَسْرُ) yang berarti al-idhah “الإِيْضَاحُ” (menjelaskan), Tibyan “تِبْيَانُ” (menerangkan), al-izhar “الإِظْهَارُ” (menampakkan), al-ibanah “الإِبَانَةُ” dan al-kasyf “الكَشْفُ” (mengungkap) makna yang abstrak. Keduanya (al-ibanah dan al-kasyf) berarti membuka (sesuatu) yang tertutup. Kata al-tafsir dan al-fasr mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. Dalam Kamus Lisanul ‘Arab dinyatakan; kata al-fasr berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedang kata al-tafsir berarti menyingkapkan maksud sesuatu lafaz yang musykil, pelik. Di antara kedua bentuk kata itu (al-fasr dan al-tafsir), kata al-tafsir yang paling banyak dipergunakan.
 
2). Ada pendapat lain menyatakan bahwa kata al-tafsir berasal dari kata kerja yang terbalik, yaitu kata safara سَفَرَ yang berarti al-kasyf “الكَشْفُ”, seperti ungkapan “safaratil mar’atu sufuran”- سَفَرَةِ اْلمَرْأَةُ سُفُوْرًا (wanita itu membuka kerudung dari mukanya.
 
Menurut al-Raghib al-Asfahani seorang pakar tata bahasa Al-Qur’an, kata “al-fasr” dan “al-safr” adalah dua kata yang berdekatan makna dan lafaznya. Tetapi yang pertama untuk menunjukkan arti menampakkan makna yang abstrak, sedangkan yang kedua untuk menampakkan benda kepada penglihatan mata.
 
Adapaun tafsir secara terminologis (istilah) terdapat beberapa pendapat yang dikemukakan oleh ulama, diantaranya :
 
1. Menurut Muhammad ibn Abdul ‘Azhim al-Zarqani :
 
علم يبحث فيه عن القرأن الكريم من حيث دلالة على مراد الله تعالى بقدر الطاعة البشرية
 
Tafsir adalah ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an dari segi dilalahnya sesuai dengan yang dikehendaki Allah Ta’ala menurut kemampuan manusia.
 
2. Muhammad Badaruddin al-Zarkasyi
 
علم يفهم به كتاب الله المنزل على نبيه محمد صلى الله عليه وسلم وبيان معانيه وإستخراج حكامه وحكمته
 
Tafsir adalah ilmu untuk mengetahui kitab Allah (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menerangkan makna, hukum dan hikmah yang terkandung di dalamnya.
 
3. Abu Hayyan
 
علم يبحث عن كيفية النطق بألفاظ القرأن ومدلولاتها وأحكامها الإفرادية والتركيبية ومعانيها التي تحتمل عليها حالة التركيب وتتمات لذالك.
 
Tafsir adalah Pengetahuan yang membahas tentang cara pengucapan lafaz-lafaz Al-Qur’an tentang sesuatu yang ditunjuk oleh suatu lafaz, tentang hukum-hukumnya ketika ia menjadi kalimat tunggal, maupun ketika ia tersusun dalam kalimat dan makna-makna yang dikandungnya ketika tersusun serta hal-hal yang menyempurnakannya.
 
4. Al-Dzahabi
 
Tafsir adalah pengetahuan yang membahas tentang maksud-maksud Allah (yang terkandung di dalam Al-Qur’an) sesuai dengan kemampuan manusia, maka ia mencukupkannya (meliputi segala aspek pengetahuan yang diperlukan) untuk memahami makna dan penjelasan dari maksud (Allah) itu.
 
Tafsir adalah rangkaian penjelasan dari suatu pembicaraan atau teks, dalam hal ini adalah Al-Qur’an atau penjelasan tentang ayat-ayat Al-Qur’an.
 
5. Menurut Al-Jurjani bahwa Tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat Alquran dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun asbabun nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjukkan kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas.
 
6. Menurut Al-Maturidi bahwa tafsir merupakan penjelasan yang pasti dari maksud satu lafal dengan persaksian bahwa Allah bermaksud demikian dengan menggunakan dalil-dalil yang pasti melalui para periwayat yang adil dan jujur.
 
Kata tafsir hanya dijumpai satu kali dalam al-Qur’an, yaitu dalam surat al-Furqan ; 33 :
 
ولا يأتونك بمثل إلا جئناك باالحق وأحسن تفسيرا (الفرقان : 33)
 
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (dengan membawa) suatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasan “. (al-Furqan ; 33)
 
Dari pengertian di atas, tafsir dan ilmu tafsir itu sangat berbeda. Hal ini dapat dilihat dari :
1. Tafsir adalah penjelasan atau keterangan tentang Al-Qur’an. Ilmu tafsir adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana cara menerangkan atau menafsirkan aA-Qur’an.
2. Ilmu tafsir adalah sarana atau alatnya. Sedangkan tafsir adalah produk yang dihasilkan oleh ilmu tafsir.
 
Dalam Al-Qur’an, kata “tafsir” diartikan sebagai “penjelasan”, hal ini sesuai dengan lafal tafsir yang terulang hanya satu kali, yakni dalam (QS. Al-Furqan [25]: 33)
 
Tafsir diambil dari riwayat dan dirayat, yakni ilmu lughat, nahwu, sharaf, ilmu balaghah, ushul fiqh dan dari ilmu asbabun nuzul, serta nasikh mansukh.
 
Hukum Mempelajari Ilmu Tafsir
 
Mempelajari ilmu tafsir hukumnya adalah wajib, berdasarkan firman Allah,
 
كِتَٰبٌ أَنزَلْنَٰهُ إِلَيْكَ مُبَٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوٓا۟ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ
 
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad : 29)
 
Ibnu Jarir Ath-Thobari berkata, “Di dalam petunjuk Allah Ta’ala epada hamba-hamba-Nya agar mereka mengambil ibroh dari ayat-ayat Al-Qur’an terpadat perintah yang mewajibkan mereka mengetahui tafsir ayat-ayat yang mampu diketahui oleh manusia.” (Tafsir Thobari: 1/161).
 
Ibnu Mas’ud ra. berkata, “Sungguh seseorang di antara kami (sahabat) jika mempelajari sepuluh ayat dari Al-Qur’an tidak akan melampauinya sampai dia mengetahui maknanya dan mengamalkannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya 1/60 dengan sanad yang shahih).
 
Sa’id bin Jubair ra. berkata, “Barangsiapa membaca Al-Qur’an kemudian tidak tahu tafsirnya, maka seakan-akan dia seperti orang buta atau orang badui (Arab gunung).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya 1/60 dengan sanad hasan.
 
Dan Juga Firman-Nya
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلْقُرْءَانَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَآ
 
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci? ” (QS. Muhammad : 24)
 
Tujuan dari mempelajari tafsir, ialah :memahamkan makna-makna Al-Qur’an, hukum-hukumnya, hikmat-hikmatnya, akhlaq-akhlaqnya, dan petunjuk-petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Maka dengan demikian nyatalah bahwa, faidah yang kita dapati dalam mempelajari tafsir ialah : “terpelihara dari salah dalam memahami Al-Qur’an”.
Sedangkan maksud yang diharap dari mempelajarinya, ialah : “mengetahui petunjuk-petunjuk Al-Qur’an, hukum-hukumnya degan cara yang tepat”.
 
Perhatian Para Ulama Terhadap Ilmu Tafsir Al-Quran
 
Para ulama sangat mencurahkan perhatian mereka kepada ilmu Al-Quran. Dan salah satu bentuk perhatian mereka adalah menulis kitab-kitab tentang tafsir dan menjelaskan makna-makna yang terkandung di dalam Al-Quran. Mereka menarik kesimpulan hukum dan faedah dari ayat-ayatnya sesuai dengan kadar ilmu, iman, dan takwa yang telah Allah berikan kepada mereka.
 
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan : “Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan untuk tiga perkara, yaitu: beribadah dengan membacanya, menghayati makna-maknanya, dan mengamalkan isinya. Oleh karena itu, para sahabat tidaklah beranjak dari 10 ayat yang telah mereka pelajari, hingga mereka mempelajari kandungan dari ayat-ayat tersebut. Mereka mengatakan,’kami mempelajari Al-Qur’an tentang ilmu dan amal sekaligus’.” (Syarh Muqoddimah Tafsir, hal. 7, Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)
 
Tafsir bil ma’tsur adalah yang wajib diikuti dan diambil. Karena terjaga dari penyelewengan makna kitabullah. Ibnu Jarir berkata, “Ahli tafsir yang paling tepat mencapai kebenaran adalah yang paling jelas hujjahnya terhadap sesuatu yang dia tafsirkan dengan dikembalikan tafsirnya kepada Rasulullah dengan khabar-khabar yang tsabit dari beliau dan tidak keluar dari perkataan salaf”.
 
Ilmu Tafsir memiliki beberapa metode :
 
1. Metode Tahlili (analitik)
 
Metode tahlili adalah metode tafsir Al-Qur’an yang berusaha menjelaskan Al-Qur’an dengan mengurai berbagai sisinya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al Qur’an. Metode ini merupakan metode yang paling tua dan sering digunakan.
Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat, kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al Qur’an. Dia menjelaskan kosa kata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur I’jaz, balaghah, dan keindahan susunan kalimat,
menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat yaitu hukum fiqh, dalil syar’i, arti secara bahasa, norma-norma akhlak, dan lain sebagainya.
 
2. Metode Ijmali (global)
 
Metode ini berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode tahlili, namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan tidak panjang lebar. Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh tiap lapisan dan tingkatan ilmu kaum muslimin.
 
3. Metode Muqarran
 
Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir, dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari obyek yang diperbandingkan itu.
 
4. Metode Maudhui (tematik)
 
Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan yang satu, yang bersama-sama membahas topik atau judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.
 
Kesimpulan
 
Al-Qur’an sebagai ”hudan-linnas” dan “hudan-lilmuttaqin”, maka untuk memahami kandungan Al-Qur’an agar mudah diterapkan dalam pengamalan hidup sehari-hari deperlukan pengetahuan dalam mengetahui arti/maknanya, ta`wil, dan tafsirnya sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kehendak tujuan ayat Al-Qur`an tersebut tepat sasarannya.
 
Terjemah, tafisr, dan ta`wil diperlukan dalam memahami isi kandungan ayat-ayat Al-Qur’an yang mulia. Pengertian terjemah lebih simpel dan ringkas karena hanya merubah arti dari bahasa yang satu ke bahasa yg lainnya.
 
Sedangkan istilah tafsir lebih luas dari kata terjemah dan ta’wil, dimana segala sesuatu yg berhubungan dengan ayat, surat, asbabun nuzul, dan lain sebagainya dibahas dalam tafsir yg bertujuan untuk memberikan kepahaman isi ayat atau surat tersebut, sehingga mengetahui maksud dan kehendak firman-firman Allah Ta’ala tersebut. Wallahu a’lam bis-Shawab
 
Demikian Ibnu Mas’ud At-Tamanmini menyampaiakan dalam kajiannya semoga bermanfa’at. Aamiin
 
والله الموفق الى اقوم الطريق
 

KAJIAN TENTANG SHALAT JAMA’ DAN QASHAR DI JAMAN MODEREN

jam-qashar

Saya bingung ketika seorang jama`ah haji menanyakan, bolehkah menjama` sholat ashar ketika kita dalam keadaan darurat (macet ) dan berhadats, sedangkan jarak perjalanannya tidak jauh misalnya, dari MINA ke Makkah?

Lalu saya menjawab, hal tersebut boleh2 saja karena shalat merupakan suatu kewajiban. Dan saya menambahkan sedikit dengan kaidah ushul fiqih :

المشقة تجلب التيسر

“Kesulitan akan mendatangkan kemudahan.”

الضرورة تبيح المحظورات

“Keadaan darurat dapat menghalalkan hal-hal yang dilarang.

إذا ضاق الامر اتسع

“Bila suatu perintah itu menyusahkan, maka meluas [mudah].

ما أبيح للضرورة يتقدر بقدرها

“Sesuai yg dibolehkan karena darurat sesuai dengan ukuran kedaruratan itu.”

Pembahasan Fiqhiyah:

Sebelum membahas masalah jama’ dan qashar ini, ada 2 perkara yg harus diperhatikan:

1. Shalat yg terkena qashar (pengurangan rakaat) hanyalah shalat yg rakaatnya 4 (zuhur, ashar, dan isya). Adapun maghrib dan subuh maka rakaatnya tetap dalam keadaan safar, tidak dikurangi. Ini adalah kesepakatan di kalangan ulama, sebagaimana yg dinukil oleh Imam Ibnu Al-Mundzir dan selainnya.

2. Qashar shalat hanya syariat yg diperuntukkan bagi imam atau yg shalat sendiri. Adapun bagi mereka yg bermakmum kepada seorang imam dalam shalat berjamaah, maka mereka mengikuti jumlah rakaat imamnya.

Dari Musa bin Salamah Al-Hudzali dia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas:

كَيفَ أُصَلِّي إِذَا كُنتُ بِمَكَّةَ إِذَا لَم أُصَلِّ مَعَ الإِمَامِ؟ فَقَالَ: رَكعَتَينِ سُنَّةَ أبي القَاسِمِ

“Bagaimana saya shalat jika saya berada di Makkah (sedang safar) dan saya tidak ikut shalat di belakang imam (berjamaah)?” Maka beliau menjawab, “Shalatlah 2 rakaat, itu merupakan sunnahnya Abu Al-Qasim shallallahu alaihi wasallam.” (HR. Muslim: 5/197-Syarh An-Nawawi)

Maka dari atsar di atas bisa dipahami, bahwa jika seseorang shalat di belakang imam yg mukim maka dia mengikuti rakaat imamnya yaitu 4 rakaat.

3. Boleh menjama’ atau mengqashar shalat jika safarnya tidak untuk maksiat

4. Shalat yg bisa dimana’ adalah zhuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya’. Sementara shubuh tidak bisa dijama’

5. Menjama’ shalat sebab Keperluan Mendesak

Bila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas.

Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan di atas. Allah Ta’ala berfirman:

“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj: 78)

Dari Ibnu Abbas ra, “beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”. (HR Muslim 705).

Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.”

6.Menjama’ Shalat Karena Macet

Kita yg hidup di tengah belantara metropolitan ini seringkali disulitkan dengan urusan macet, khususnya masalah waktu shalat maghrib. Sedangkan shalat Dzhur, Ashar, Isya dan Shubuh relatif tidak terlalu berpengaruh karena waktunya leluasa.

Yang paling mengkhawatirkan adalah shalat Maghrib yang waktunya sangat singkat. Padahal jam2 seperti itu adalah jam macet di mana2. Sehingga banyak orang yg berpikiran bahwa macet itu ‘boleh’ dijadikan alasan untuk menjama’ shalat.

Tetapi apa dalilnya? Bisakah dalil darurat dijadikan alasan? Dan seberapakah nilai darurat sebuah kemacetan itu sehingga boleh menggeser waktu shalat? Adakah dalil yg shahih dan sharih dari Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg membolehkan jama lantaran macet?

Jawabannya tentu tidak ada. Tidak ada hadits yg bunyinya bila kalian kena macet, maka silahkan menjama’ shalat.

Lalu apakah kondisi macet sesuai dengan salah satu penyebab di atas? Misalnya dengan urusan safar, hujan, sakit, haji atau keperluan mendesak?

Kalau dikaitkan dengan safar, maka macet yg sering kita alami tidak memenuhi syarat, karena dari segi jarak tidak memenuhi standar minimal. Kalau dikaitkan dengan keperluan mendesak, di sana ada syarat bahwa hal itu tidak boleh terjadi tiap hari. Dan yg namanya darurat itu tidak boleh terjadi sepanjang waktu.

Bukankah kita masih bisa turun dari bus atau mobil untuk shalat di mana pun? Bukankah shalat itu tidak harus di dalam sebuah masjid atau musholla? Bukankah kalau tidak ada air kita masih diperbolehkan bertayamum? Bukankah air tersedia di mana2, bahkan para penjual air minum kemasan pun berkeliaran saat macet?

Maka kaidah fiqhiyah yg anda sampaikan itu masih ada pasangannya, yaitu:

الضرورة تقدر بقدرها

“Sesuatu yg dharurat itu diukur berdasarkan kadarnya.”

Batasan Jama’ Shalat

Ada silang pendapat yg besar di kalangan ulama dalam masalah ini, sampai2 sebagian ulama ada yg menyebutkan sampai 20 pendapat dalam masalah ini. Perbedaan pendapat ini lahir akibat perbedaan dalam menshahihkan sebuah hadits dan dalam memahami hadits2 yg menyebutkan adanya penyebutan jara’ dalam safar Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Di antara hadits2 yg menyebutkan adanya jarak tertentu adalah:

1. Hadits Anas di atas yg menunjukkan beliau shalat qashar di Zil Hulaifah. Sementara Zul Hulaifah jaraknya sekitar 3 mil atau 4,8 km dari Madinah, karena mil = 1,6 km

Hanya saja para ulama menyebutkan bahwa hadits ini tidak menunjukkan bahwa itu merupakan jarak minimal safar, tapi hanya menunjukkan bahwa beliau melakukan qashar di Zul Hulaifah.

2. Hadits Anas riwayat Muslim no. 691 dia berkata, “Jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam keluar sejauh 3 mil atau 3 farsakh, maka beliau shalat 2 rakaat.”

Hanya saja dalam hadits di atas juga tidak ada keterangan itu adalah jarak safar minimal yg diizinkan qashar. Lagipula riwayat Muslim di atas terjadi perbedaan lafazh yg mengharuskan perbedaan hukum, yaitu dalam penyebutan jarak antara 3 mil atau 3 farsakh. 1 mil = 1,6 km dan 1 farsakh = 5,541 km (walaupun tentunya ukuran 1 farsakh ini bukanlah ukuran yg disepakati).

3. Menjama’ Shalat Ketika Penuh Lumpur yg Merintangi Jalan

Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yg lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunujukkan bahwa hujan dan tanah yg berlumpur (karena sebelumnya hujan) merupakan udzur (alasan) untuk tidak melakukan shalat jum’at. Hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnu Abbas di atas ”Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat)” yg merupakan illah (sebab) untuk meninggalkan shalat jum’at ketika hujan dan ketika tanah berlumpur (becek). Dan kedua hal ini termasuk kesulitan.

4. Menjamak Shalat Ketika Angin Kencang Disertai Hawa Dingin

Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan,”

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُنَادِي مُنَادِيْهِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ أَوْ اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ذَاتَ الرِّيْحِ صَلُّوْا فِي رِحَالِكُمْ

”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa mengumandangkan adzan ketika malam yang hujan dan malam yang dingin disertai angin kencang, lalu diucapkan ”shalatlah di rumah-rumah kalian”.” (HR. Ibnu Majjah)

5. Menjamak Shalat Karena Kesulitan

Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan,

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ

”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”

Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.”

Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yg berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yg Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim)

6. Menjamak Shalat Ketika Sakit

Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits2 seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yg jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yg telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yg si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing2 adalah suatu hal yg lebih layak lagi.” (Maumu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 24/84).

Al Qadhi Abu Ya’la mengatakan, ”Semua alasan yg menjadi sebab bolehnya meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah adalah alasan yg membolehkan untuk menjamak shalat. Oleh karena itu, boleh menjamak shalat karena hujan, lumpur yg menghadang di jalan, anging yg kencing membawa hawa dingin menurut pendapat yg nampak pada Imam Ahmad. Demikian pula dibolehkan menjamak shalat bagi orang sakit, wanita yg mengalami istihadhah dan wanita yg menyusui (yg harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya)”. (Maumu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 24/14).

Batasan Qashar Shalat

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ

“Jika kalian mengadakan perjalanan di muka bumi maka tidak mengapa atas kalian untuk mengqashar shalat jika kalian khawatir orang-orang kafir akan membahayakan kalian.” (QS. An-Nisa’: 101)

Dari Ya’la bin Umayyah dia berkata kepada Umar bin Al-Khaththab meminta penjelasan ayat di atas:

فَقَد أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ: عَجِبتُ مِمَّا عَجِبتَ مِنهُ فَسَأَلتُ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – عَن ذَلِكَ فَقَالَ: ((صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ الله بِهَا عَلَيكُم فَاقبَلُوا صَدَقَتَهُ)).

“Sekarang manusia sudah merasa aman (tidak ada bahaya dari orang kafir). Maka Umar menjawab, “Aku juga mengherankan hal tersebut, karenanya aku juga menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Itu (qashar) adalah sedekah yang Allah bersedekah kepada kalian, karenanya terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim no. 686)

Dari Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu anha dia berkata:

فَرَضَ الله الصَّلاةَ حِينَ فَرَضَهَا رَكعَتَينِ رَكعَتَينِ في الحَضَرِ وَالسَّفَرِ، فَأُقِرَّت صَلاةُ السَّفَرِ وَزِيدَ في صَلاةِ الحَضَرِ

“Dia awal kali Allah mewajibkan shalat, Dia mewajibkannya 2 rakaat 2 rakaat dalam keadaan mukim dan safar. Belakangan, shalat dalam keadaan safar ditetapkan sebagaimana awalnya, dan shalat dalam keadaan mukim ditambah (jadi 4 rakaat).” (HR. Al-Bukhari no. 1090 dan Muslim no. 685

Hukum Qashar Shalat

Pendapat yg lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa mengqashar shalat bagi musafir hukumnya adalah wajib. Ini adalah pendapat Umar bin Abdil Aziz, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Hasan bin Saleh, dan merupakan mazhab Zhahiriah dan selainnya, serta yg dikuatkan oleh Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar: 3/202.

Di antara dalil-dalil mereka adalah:

1. Hadits Ya’la bin Umayyah di atas. Sisi pendalilannya adalah adanya perintah Nabi shallallahi alaihi wasallam untuk menerima sedekah dari Allah (shalat qashar), sementara hukum hukum asal perintah beliau adalah wajib.

2. Hadits Aisyah di atas yg tegas menunjukkan bahwa dalam safar, shalat kembali kepada rakaat asalnya yaitu dua rakaat. Karenanya barangsiapa yang shalat itmam (4 rakaat) dalam safar maka dia telah menambah 2 rakaat tanpa ada keterangan dari Allah dan Rasul-Nya.

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata:

صَحِبتُ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ لا يَزِيدُ في السَّفَرِ عَلَى رَكعَتَينِ وَأَبَا بَكرٍ وَعُمَرَ وَعُثمَانَ كَذَلِكَ

“Saya bersahabat dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (sebegitu lama), akan tetapi dalam safar beliau tidak pernah shalat lebih dari 2 rakaat. Demikian pula yg dilakukan oleh Abu Bakar, Umar, dan Utsman.” (HR. Al-Bukhari no. 1102)

Kapan musafir mulai mengqashar?

Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata, “Semua ulama yg kami hafal pendapat mereka telah bersepakat bahwa siapa yg ingin safar maka dia boleh mengqashar jika dia sudah meninggalkan semua rumah yg ada di kampung yang dia keluar darinya.”

Apa yg disebutkan oleh Ibnu Al-Mundzir di sini akan adanya ijma’ adalah sebatas apa yg beliau hafal -sebagaimana yg beliau sendiri ingatkan-, karena kenyataannya ada silang pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Pendapat yg beliau sebutkan tersebut adalah pendapat mayoritas ulama, dan di antara dalil mereka adalah atsar dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau pernah safar lalu beliau melakukan qashar bersama yg lainnya dalam keadaan mereka melihat rumah2 (di dalam kampung). Lalu ketika mereka pulang, mereka mengqashar dalam keadaan mereka melihat rumah2.

Atsar di atas diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2/569) secara mu`allaq dengan konteks al-jazm (pemastian keshahihannya).

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:

أَقَامَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – تِسعَةَ عَشَرَ يَقصُرُ، فَنَحنُ إِذَا سَافَرنَا تِسعَةَ عَشَرَ قَصَرنَا وَإِن زِدنَا أَتمَمنَا

“Nabi shallallahu alaihi wasallam tinggal di tepat safarnya selama 19 hari sambil mengqashar shalat. Karenanya, jika kami safar selama 19 hari kami mengqashar dan jika lebih maka kami melakukan shalat itmam (rakaat sempurna).” (HR. Al-Bukhari no. 1080)

Dan pembatasan 19 hari inilah yang dipilih oleh Ishaq bin Rahawaih dan yg dikuatkan oleh Asy-Syaukani.

Maraji’: Dhiya` As-Salikin fii Ahkam wa Adab Al-Musafirin karya Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri hafizhahullah.

Demikian Ibnu Mas’ud menjelaskan dalam kajiannya semoga bermanfaat. Aamiin

والله الموفق الى اقوم الطريق

KAJIAN TENTANG HAKIKAT SALAFUS SHALIH KLAIM SALAFI WAHABI

JAUHARUT TAUHID BAIJURI
Imam Baijuri dalam kitabnya Hasyiah Al-Imam Al-Baijuri ‘Ala Jauharah At-Tauhid (Syarah Kitab Tuhfah Al-Murid ‘Ala Jauharah At-Tauhid) cetakan pertama Daar As-Salam Li At-Thaba’ah wa An-Nasyr Wa At-Tauzi’ tahun 1422 H/2002 M hal. 20 menyebutkan:
وَكُلُّ خَيْرٍ فِي اتِّبَاعِ مَنْ سَلَفَ وَكُلُّ شَرِّ فِي ابْتِدَاعِ مَنْ خَلَفْ
Segala kebaikan tertumpu dalam mengikuti Salafush Shalih. “Segala kejahatan tertumpu pada bid’ah para Khalaf (generasi sesudah Salaf)”
Sering kita dengar bahwa selayaknya kaum muslim mengikuti/merujuk kepada Al-Qur’an, As-Sunnah dan Salafus Shalih (para Ulama Salaf), bahkan ada komunitas yang mengklaim merekalah pengikut Salafus Shalih. Namun, siapakah ulama salaf itu? Apa maksudnya merujuk pada ulama salaf? Lantas bagaimana jika kita mengikuti ulama yang bukan salaf (Ulama Khalaf)?
Istilah ulama khalaf terkadang dimaksudkan sebagai generasi yang datang setelah ulama salaf atau ulama terbelakang yang bukan generasi salaf. Generasi salaf adalah tiga kurun waktu yang terbaik, zamannya para Shahabat, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in. Itu generasi salaf, yang setelahnya disebut khalaf. Apabila yang dimaksud dari sisi zaman, maka ini tidak menunjukkan kontradiksi antara penyebutan salaf dan khalaf. Oleh karena itu terkadang disebutkan kesepakatan ulama salaf wal khalaf. Maksudnya ulama salaf yang ada di zaman terdahulu dan setelahnya yang mengikuti mereka dengan kebaikan.
Oleh karena itu Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hambali beliau menulis satu kitab khusus, Fadlu Al-As-Salaf ‘Ala Ilmi Al-Khalaf (Keutamaannya ilmunya salaf dibanding ilmunya khalaf). Ilmu kholaf, ilmu yang mereka pelajari, ilmu filsafat, ilmu kalam, yang menyimpang dari ilmu yang dipelajari oleh para sahabat, kitabullah dan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan setiap muslim wajib untuk mengikuti jalannya para ulama salaf. Oleh karena itu penyebutan salafy atau salafiyah itu bukan penyebutan satu kelompok. Namun penyebutan tersebut adalah nisbah, penisbatan kepada salaf. Bahwa kita mengikuti jalan mereka, kita mencintai mereka, beramal seperti apa yang mereka amalkan, baik dalam hal aqidah, dalam hal tauhid, dalam manhaj, dalam bermuamalah, dalam akhlaq, dalam setiap perkara dalam agama ini, maka dia disebut salafy atau salafiyah, karena mengikuti salaf. Kata ulama salafi wahabi ibnu taimiyah sbb:
لاعيب علي من أظهرمذهب السلف وانتسب إليه واعتزي إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لايكون إلاحقا
Tidak ada celaan bagi orang yang menampakkan madzhab salaf dan menisbahkan diri kepadanya dan merujuk kepadanya, bahkan wajib menerima hal tersebut menurut kesepakatan (para ulama). Karena sesungguhnya madzhab salaf itu adalah tak lain kecuali kebenaran (Majmu’Fatawa jilid 4 hal. 149)
Definisi Ulama Salaf
a. Etimologi (secara bahasa):
Ibnul Faris berkata, “Huruf sin, lam, dan fa’ (سلف = س, ل, ف) adalah pokok yang menunjukkan ‘makna terdahulu’. Termasuk salaf dalam hal ini adalah ‘orang-orang yang telah lampau’, dan arti dari ‘al-qoumu as-salaafu’ artinya mereka yang telah terdahulu.” (Mu’jam Maqayisil Lughah: 3/95)
b. Terminologi (secara istilah)
Ada beberapa pendapat dari para ulama dalam mengartikan istilah “Salaf” dan terhadap siapa kata itu sesuai untuk diberikan. Pendapat tersebut terbagi menjadi 4 perkataan :
1. Di antara para ulama ada yang membatasi makna Salaf yaitu hanya para Sahabat Nabisaja.
2. Di antara mereka ada juga yang berpendapat bahwa Salaf adalah para Sahabat Nabi dan Tabi’in (orang yang berguru kepada Sahabat).
3. Dan di antara mereka ada juga yang berkata bahwa Salaf adalah mereka adalah para Sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in. (Luzumul Jama’ah (hal: 276-277)). Dan pendapat yang benar dan masyhur, yang mana sebagian besar ulama ahlussunnah berpendapat adalah pendapat ketiga ini.
4. Yang dimaksud Salaf dari sisi waktu adalah masa utama selama tiga kurun waktu/periode yang telah diberi persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamdalam hadits beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka itulah yang berada di tiga kurun/periode, yaitu para sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»
“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya.” (HR. Bukhari (2652), Muslim (2533))
Maka dari itu, setiap orang yang mengikuti jalan mereka, dan menempuh sesuai manhaj/metode mereka, maka dia termasuk salafi, karena menisbahkan/menyandarkan kepada mereka.
Dalil-dalil Yang Menunjukkan Wajibnya Mengikuti Salafush Shalih
a. Dalil Dari Al Qur’anul Karim, Allah Ta’ala berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” [QS. At-Taubah : 100]
b. Dalil Dari As-Sunnah
1. Hadits Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَشْهَدُونَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُونَ ، وَيَخُونُونَ وَلاَ يُؤْتَمَنُونَ، وَيَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ، وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ
“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian akan datang suatu kaum persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului persaksiannya.” (HR Bukhari (3650), Muslim (2533))
2. Hadits panjang dari Irbad bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عُضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»
“Barang siapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku maka ia akan melihat perselisihan yang banyak, oleh sebab itu wajib bagi kalian berpegang dengan sunnahku dan Sunnah Khulafaaur Rasyidin (para khalifah) yang mendapat petunjuk sepeninggalku, pegang teguh Sunnah itu, dan gigitlah dia dengan geraham-geraham, dan hendaklah kalian hati-hati dari perkara-perkara baru (dalam agama) karena sesungguhnya setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat” [Shahih, HR. Abu Daud (4607), Tirmidzi (2676)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada ummat agar mengikuti sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam dan sunnah para Khualafaur Rasyidin yang hidup sepeninggal beliau disaat terjadi perpecahan dan perselisihan.
c. Dari perkataan Salafush Shalih
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata,
“اِتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ”
“Ikutilah dan janganlah berbuat bid’ah, sungguh kalian telah dicukupi.” (Al-Bida’ Wan Nahyu Anha (hal. 13))
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, juga pernah berkata,
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ، فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ، أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانُوا أَفْضَلَ هَذِهِ الْأُمَّةِ، أَبَرَّهَا قُلُوبًا، وَأَعْمَقَهَا عِلْمًا وَأَقَلَّهَا تَكَلُّفًا، قَوْمٌ اخْتَارَهُمُ اللَّهُ لِصُحْبَةِ نَبِيِّهِ وَإِقَامَةِ دِينِهِ، فَاعْرَفُوا لَهُمْ فَضْلَهُمْ، وَاتَّبِعُوهُمْ فِي آثَارِهِمْ، وَتَمَسَّكُوا بِمَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ أَخْلَاقِهِمْ وَدِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا عَلَى الْهَدْيِ الْمُسْتَقِيمِ.
“Barang siapa di antara kalian ingin mncontoh, maka hendaklah mencontoh orang yang telah wafat, yaitu para Shahabat Rasulullah, karena orang yang masih hidup tidak akan aman dari fitnah, Adapun mereka yang telah wafat, merekalah para Sahabat Rasulullah, mereka adalah ummat yang terbaik saat itu, mereka paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling baik keadaannya. Mereka adalah kaum yang dipilih Allah untuk menemani NabiNya, dan menegakkan agamaNya, maka kenalilah keutamaan mereka, dan ikutilah jejak mereka, karena sesungguhnya mereka berada di atas jalan yang lurus.” (Jami’ul Bayan Al-ilmi Wa Fadhlihi (2/97))
Imam Al Auza’i rahimahullah berkata,
“العلم ما جاء عن أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم، فما كان غير ذلك فليس بعلم”
“Sebarkan dirimu di atas sunnah, dan berhentilah engkau dimana kaum itu berhenti (yaitu para Shahabat Nabi), dan katakanlah dengan apa yang dikatakan mereka, dan tahanlah (dirimu) dari apa yang mereka menahan diri darinya, dan tempuhlah jalan Salafush Shalihmu (para pendahulumu yang shalih), karena sesungguhnya apa yang engkau leluasa (melakukannya) leluasa pula bagi mereka.” (Jami’ul Bayan Al-ilmi Wa Fadhlihi (2/29)
Definisi Ulama Khalaf
Ulama Khalaf secara bahasa berarti ulama ke belakang atau kemudian. Asal kata dari “Khalafa, Yakhlufu, Khalfan” خلف, يخلف, خلفا mengikuti wazan “Fa’ala, Yaf’ulu, Fa’lan” فعل, يفعل, فعلا Fi’il Tsulatsi Mujarrod Bina’ Shahih yang berarti terbelakang/terkemudian.
Sedangkan menurut istilah Ulama Khalaf berarti generasi yang ditinggalkan setelah generasi terdahulu yaitu para ulama yang hidup setelah ulama salaf.
الخَلْفُ ضدّ قُدّام
Maksudnya: Khalfu (terbelakang) adalah lawan bagi Quddam (terdahulu) [Lisan Al-‘Arab, madah: khalafa]
Seseorang tidak akan dinamakan sebagai khalaf dari sesuatu melainkan dia penerus apa yang dilakukan oleh orang terdahulunya. Maka, dinamakanlah para ulama’ khalaf sebagai khalaf karana mereka meneruskan apa yang dipegang oleh ulama’ salaf, bukan karana mereka berbeda dengan salaf. Orang yang memahami bahwa ulama’ khalaf berbeda dengan ulama’ salaf dari sudut pegangan dan femahaman agama yang usul itu adalah suatu femahaman batil terhadap maksud khalaf itu sendiri.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memuji generasi khalaf ini yang meneruskan usaha menjaga kemurnian agama daripada golongan jahil dan batil.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله، ينفون عنه تحريف الغالين، وانتحال المبطلين، وتأويل الجاهلين
Maksudnya: “Ilmu ini akan dipikul oleh setiap khalaf (orang yang kemudian) dari kalangan yang adil daripadanya, yang menafikan tahrif (penyelewengan) orang yang melampaui batas, kepincangan golongan pembuat kebatilan dan takwilan dari orang-orang jahil”.
[Hadith diriwayatkan secara mursal dalam sebahagian riwayat (Misykat Al-Mashabih) dan disambung secara sanadnya kepada sahabat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Al-Imam Al-‘Ala’ie. As-Safarini mengatakan sahih dalam kitab Al-Qaul Al-‘Ali : 227]
Para Imam Salafus Shalih dari Tabi’ut Tabi’iin diantaranya adalah 4 Imam Madzahib
Tabi’ut tabi’in (pengikut Tabi’in) adalah generasi ke-3 sesudah generasi Tabi’in dan generasi Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam yang hidup dalam kurun waktu dibawah 300 tahun setelah hijrah. Diantara mereka ada yang merupakan anak dari Tabi’in atau cucu dari Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut definisi sunni, Tabi’in adalah seorang ulama yang pernah berjumpa dengan minimal seorang Tabi’in.
Tabi’ut tabi’in atau Atbaut Tabi’in adalah generasi setelah Tabi’in, artinya pengikut Tabi’in, adalah orang Islam teman sepergaulan dengan para Tabi’in dan tidak mengalami masa hidup Sahabat Nabi. Tabi’ut tabi’in adalah di antara tiga kurun generasi terbaik dalam sejarah Islam, setelah Tabi’in dan Shahabat. Tabi’ut tabi’in disebut juga murid Tabi’in. Menurut banyak literatur Hadis : Tabi’ut Tabi’in adalah orang Islam dewasa yang pernah bertemu atau berguru pada Tabi’in dan sampai wafatnya beragama Islam. Ada yang mengatakan bahwa Tabi’ut Tabi’in adalah orang yang hidup dalam kurun waktu dibawah 300 tahun setelah hijrah dan 4 Imam Madzahib yang kita kenal saat ini termasuk Tabi’ut Tabi’in yaitu:
1. Imam Abu Hanifah (Hanafi) lahir 80 H wafat 148 H (lengkapnya: Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi)
2. Imam Malik bin Anas (Maliki) lahir 93 H Wafat 179 H (lengkapnya: Malik bin Anas bin Malik bin `Amr, al-Imam, Abu `Abd Allah al-Humyari al-Asbahi al-Madani)
3. Imam Muhammad Idris As-Syafi’i (Syafi’i) lahir 150 H wafat 204 H (Abū ʿAbdullāh Muhammad bin Idrīs al-Shafiʿī)
4. Imam Ahmad bin Hanbal (Hambali) lahir 164 H wafat 241 (lengkapnya: Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi)
Sementara perlu kita ketahui kelahiran madzab baru dari kalangan salafi wahabi yang lebih mengikuti pendapat/ijtihad para ulama khalaf dibanding ulama salaf (4 Imam Madzahib yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) mereka lebih dominan mengikuti ulama yang mereka klaim sebagai ulama mujaddid (pembaharu) madzab diantaranya adalah sbb:
1. Ibnu Taimiyah (661 H – )
2. Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 H – 1206 H)
3. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (1330 H – 1420 H)
4. Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (1347 H – 1421 H)
5. Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1333 H – 1420 H
6. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan (1345 H – )
7. Abdurahman bin Nashir As-Sa’di (1307 H – 1376 H)
8. Muqbil bin Hady Al-Wadi’i ( ? – 1422 H)
9. Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin (1353 – 1430 H)
10. Dan ulama lainnya yang hidup ribuan tahun setelah hijrah dan setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam wafat.
Al-Imam Al-Hafiz Ahmad bin Al-Husain Al-Baihaqi Al-Asy’ari yang menulis kitab berjudul:
الاعتقاد علي مذهب السلف اهل السنه و الجماعه
(Al-I’tiqad ‘ala Mazhab As-Salaf Ahl As-Sunnah wal Jamaah yang maksudnya: Kepercayaan aqidah berteraskan mazhab Salaf ahli sunnah wal jamaah).
Sudah pasti kitab ini mengandung pembahasan aqidah secara manhaj Asya’irah, namun di sisi Al-Imam Al-Baihaqi itu tidak lain melainkan aqidah mazhab Salaf juga. Jadi, Asya’irah juga adalah “Salafiyyah” (jika ingin menggunakan istilah sekarang) pada asalnya, bahkan lebih awal “Salafiyyah” mereka Asya’irah di banding klaim Salafi Wahabi yang muncul kemudian.
Walhasil, yang pantas disebut sebagai penerus Salaf Ash-Sholeh dan berjalan diatas manhaj salaf serta mengerti pemahaman para sahabat adalah mereka yang mengikuti metode Ushul Fiqh yang telah dirumuskan oleh Para Imam Mujtahid (4 Imam Madzahib) diatas, untuk menggali hukum dari nash-nash syara’ guna menjawab problematika kontemporer umat saat ini, agar seperti pendahulunya mereka senantiasa terikat dengan Syari’at Islam. Dan tidak ada salahnya kita mengikuti hujjah dan fatwa para ulama khalaf asalkan tidak meninggalkan hujjah-hujah dan fatwa para ulama salaf sebagaimana penjelasan Imam Mujtahid yang 4 yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali rodhiallahu ‘amhum. Wallahu a’lam bis-Shawab
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita untuk mengikuti manhaj salaf di dalam memahami dinul Islam ini, mengamalkannya dan berteguh diri di atasnya, sehingga bertemu dengan-Nya dalam keadaan husnul khatimah. Aamin yaa Rabbal ‘Alamin
Demikian Ibnu Mas’ud At-Tamanmini menjelaskan dalam kajiannya semoga bermanfa’at. Aamiin
والله الموفق الى اقوم الطريق

KAJIAN TENTANG SEJARAH SHALAT DAN ISRA’ MI’RAJ

download (11)

Sebelum umat Nabi Muhammad saw diwajibkan untuk mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam, ternyata umat nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad sudah diwajibkan mengerjakan shalat. Dalam al-Qur’an sudah dijelaskan tentang kewajiban mengerjakan shalat nabi-nabi terdahulu serta umat-umatnya. Akan tetapi, yang mucul dalam benak pikiran apakah umat-umat terdahulu juga mengerjakan shalat lima waktu sebagaimana umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Apakah nama shalat mereka sama dengan nama shalat umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Semenjak kapan Nabi Muhammad diperintahkan mengerjakan shalat? Pertanyaan-pertanyaan ini yang akan menjadi pembahasan kita pada pembahasan sejarah shalat.

1. Sejarah Shalat Sebelum Islam

Tercatat dalam sejarah bahwa umat terdahulu juga mengerjakan shalat, sebagai bukti dalam ajaran agama Ariyah dan Samiyah mewajibkan semua orang mengerjakan shalat dalam waktu-waktu yang telah ditentukan. Begitu pula dengan agama Majusi, dalam ajaran mereka mewajibkan bagi semua orang yang telah menginjak masa baligh untuk mengerjakan shalat tiga kali dalam sehari semalam. Yang pertama shalat Subuh, kedua shalat Asar, dan ketiga shalat Isya’. Dalam agama Majusi ini pun terdapat shalat sunnah seperti shalat saat menaiki kendaraan dan turun dari kendaraan.

Agama Yahudi pun juga mewajibkan umatnya mengerjakan shalat dalam sehari semalam, shalat pada hariSabtu, saat tiba awal bulan, shalat setiap ada acara tertentu, dan shalat jenazah. Adapun shalat dalam sehari semalam yang diwajibkan oleh agama Yahudi adalah shalat pada tengah malam dan shalat Subuh yang mereka beri nama dengan Syama’. Saat mengerjakan shalat Syama’ ini orang-orang Yahudi membaca ayat-ayat tertentu yang ada dalam kitab Taurat.Syama’ merupakan ritual ibadah yang dikerjakan sebelum tidur dan saat bangun dari tidur, mereka mempunyai keyakinan dengan mengerjakan shalat pada dua waktu di atas dapat menghindarkan diri dari sesuatu yang menyakitkan, menjauhkan dari kejelekan, ruh-ruh jahat,[1] dan dapat memadamkan api neraka.

Selain dua shalat di atas agama Yahudi juga mengerjakan tiga shalat lain yang mereka beri nama dengan Tephillah, Yang pertama shalat yang mereka sebut dengan Tephillah Hasyhar yaitu shalat yang dikerjakan pada waktu subuh,[2] kedua shalat Asar yang mereka sebut dengan Tephillah Hamnahah, dan ketiga Tephillah Ha’rabit yang mereka kerjakan pada waktu shalat Maghrib. Jika dijumlah, shalat yang dikerjakan oleh orang-orang Yahudi baik dari Syama’ danTephillah maka jumlahnya ada lima kali shalat yang mereka kerjakan dalam sehari semalam.

Selain shalat lima waktu di atas, mereka juga mengerjakan shalat pada hari Sabtu sedangkan orang-orang Nashrani mengerjakan pada hariMinggu. Ini sama halnya dengan orang Islam yang mengerjakan shalat pada hari Jumat.

Adapun shalat yang dikerjakan oleh orang Yahudi pada waktu datangnya awal bulan ini, juga dikerjakan oleh orang-orang Majusi yang mereka sebut dengan nama shalat Antaremah.[3] Selain dua agama itu, agama Budha dan orang-orang Eropa juga menjalankannya.

2. Shalat Pada Zaman Jahiliyah Dan Penyembah Berhala

Tidak terdeteksi dalam sejarah bahwa orang-orang Jahiliyah dan penyembah berhala mengerjakan shalat, sebab tidak ditemukan sama sekali kalimat shalat dari goresan pena mereka, namun hal ini tidak menunjukkan mereka tidak mengerjakan shalat, sebab pada musim-musim tertentu mereka berbondong-bondong mengerjakan haji, memiliki syiar agama tertentu, dan metode pendekatan diri pada tuhan mereka. Merupakan hal yang mustahil apabilamereka bodoh akan shalat, sebabshalat itu sendiri menjadi hal yang sangat lumrah bagi semua agama. Meski shalat merupakan hal lumrah, namun kita tidak bisa mengatakan shalat orang Jahiliyah sama dengan metode shalat orang Yahudi dan Nashrani, sebab pemahaman dan praktek shalat berbeda-beda mengikuti perbedaan agama.

Dalam al-Qur’an telah mengisyaratkan bahwa orang Jahiliyah di Makkah juga mengerjakan shalat, dalam surat al-Anfal ayat 35 menyebutkan:

(وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً)

“Dan shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.”

Mengenai ayat di atas ulama Tafsir menjelaskan bahwa orang-orang Quraisy melakukan tawaf di sekeliling Baitullah dalam keadaan telanjang, bersiul, dan bertepuk tangan. Shalat menurut pandangan orang-orangJahiliyah hanya sebatas doa, mereka mengganti posisi bacaan tasbih dengan siulan dan tepuk tangan.[4] Sedangkan menurut ulama lain, ritual orang Jahiliyah tidak bisa dikatakan dengan shalat ataupun ibadah, sebabdalam ritual itu mereka hanya bermain dan bersenda gurau.[5] Bila dilihat dari model shalat yang mereka lakukan, memang sangat tidak pantas dikatakan sebagai ibadah, sebab dalam beribadah seorang manusia harus menghadap pada Tuhan dengan sopan dan tawadlu’. Sedangkan shalat yang mereka praktekkan menafikan kesopanan dan ketawadlu’an.

Cara ibadah yang lakukkan oleh orang Jahiliyah (bermain-main, canda, dan gurau) juga sering kita temukan pada agama-agama lain, yang shalat mereka dengan menggunakan lagu, musik, dan tarian. Mereka meyakini bahwa ibadah dengan cara demikian bisa mendapatkan ridla dan belas kasih dari tuhannya. Padahal ibadah dengan menggunakan cara tersebut merupakan ibadah orang-orangJahiliyah (orang bodoh).

3. Ibadah Shalat Pra Isra’ Mi’raj

Syari’at Islam diturunkan dengan cara berangsung-angsur dan sedikit demi sedikit. Allah menurunkan syari’at dengan cara berangsung-angsur agar umat Islam tidak merasa berat dan kaget dalam memeluk agama Islam. Seperti keharaman minuman keras, terdapat empat tahap saat mengharamkan minuman yang memabukkan ini. Bahkan Siti ‘Aisyah pernah berkata: “Bila minuman keras diharamkan secara sekaligus maka tidak ada satupun orang Arab yang mau memeluk agama Islam.” Siti ‘Aisyah berkata demikian, melihat kondisi orang Arab yang minum khamer sama halnya kita yang minum air tawar.

Demikian juga dengan kewajiban ibadah shalat, shalat bukanlah kewajiban bagi orang Islam saat permulaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi Rasul Allah, namun pada waktu permulaan kenabian, Allah hanya menanamkan pada hati pemeluk agama Islam kalimat Tauhid (Keesaan Allah) saja. Setelah tertanam dalam hati mereka Kalimat Tauhid, barulah Allah mewajibkan shalat pada pemeluk agama Islam pada waktu malam Isra’ dan Mi’raj.

Dari sini, bisa ditarik sebuah kesimpulan, jika shalat tidak diwajibkan bagi Nabi Muhammad dan semua umatnya sebelum adanya Isra’ dan Mi’raj, kecuali ritual shalat yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad seperti shalat pada paruh kedua dari pertengahan malam.[6]

Meskipun shalat bukanlah sebuah kewajiban bagi umat Islam sebelum Isra’ dan Mi’raj, namun tidak bisa diragukan bahwa Nabi sudah mengerjakan shalat saat di Makkah sebelum Isra’, sebab al-Qur’an menjelaskan dalam surat al-Mudatsir, al-Kautsar, dan surat yang diturunkan di Makkah lainnya, bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengerjakan shalat. Demikian pula yang tercatat dalam buku-buku Sejarah dan Hadits-Hadits Rasul, bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat bersama dengan Siti Khadijah hingga Khadijah wafat, sedangkan wafatnya Khadijah sebelum Isra’. Abu Talib juga pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat bersama AbuThalib, sedangkan Abu Thalib meninggal sebelum Isra’.

Bila diteliti lebih lanjut, pertama kali wahyu diturunkan adalah surat al-‘Alaq dan dalam surat tersebut sudah menjelaskan tentang orang Quraisy yang melarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sebagaimana firman Allah surat al-‘Alaq ayat 9-10:

(أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى عَبْداً إِذَا صَلَّى)

“Bagaimana pendapatmu tentang orang melarang. Seorang hamba ketika dia melaksanakan shalat.”

Ayat ini diturunkan spesial untuk Abdul Uzzah bin Hisyam (Abu Jahal) yang melarang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat di Maqam Ibrahim. Abu Jahal berkata: “Bila aku melihat Muhammad mengerjakan shalat maka akan aku tusuk lututnya.”[7]

Dalam riwayat lain menjelaskan bahwa perintah melaksanakan wudlu dan shalat sudah dimulai semenjak pertama kali Jibril diutus Allah untuk memberitahukan pada Nabi Muhammad bahwa dirinya terpilih menjadi utusan Allah di muka bumi. Pada saat itu juga, Jibril mengajarkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam cara berwudlu dan shalat dengan cara Jibril berwudlu terlebih dahulu kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikutinya, kemudian Jibril shalat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengikutinya. Setelah usai belajar wudlu dan shalat pada Jibril, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya pada Siti Khadijah.[8]

Dari bukti-bukti di atas sangat jelas menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengerjakan shalat di hadapan semua manusia semenjak tahun pertama dari tahun kenabiannya.

Namun sekarang yang masih janggal dalam pikirian adalah berapa kali Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dalam sehari semalam? Berapa rakaat shalat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum diwajibkannya shalat lima waktu?

Sejarah mencatat, bahwa sebelum disyariatkan shalat lima waktu dalam sehari semalam pada malam Isra’, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengerjakan shalat, namun pada waktu itu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengerjakan shalat dua kali dalam sehari semalam yang waktunya terletak pada pagi hari dua rakaat dan sore hari dua rakaat.[9] Jadi pada permulaan terutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah jelas bahwa beliau mengerjakan shalat. Adapun shalat yang beliau kerjakan hanya dua kali dalam sehari semalam dan berjumlah empat rakaat.

4. Ibadah Shalat Pasca Isra’ Mi’raj

Ulama sepakat shalat lima waktu diwajibkan pada waktu malam Isra’ Mi’raj. Namun mereka masih berselisih pendapat mengenai tragedi Isra’ itu sendiri. Sebagian riwayat menyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Isra’ pada bulan ke 15 dari terutusnya menjadi Rasulullah. Ada pula yang mengatakan Isra’ terjadi tiga tahun sebelum hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Ulama lain mengakatan Isra’nya Nabi saw terjadi satu tahun sebelum hijrah. Sebagian lagi berpandangan bahwa Nabi Isra’ pada tahun kelima dari kenabian.[10] Dan sebagian sejarawan muslim berpandangan malam Isra’ terjadi pada tahun ke 11 dari kenabian[11] dan Isra’ tersebut setelah wafatnya Siti Khadijah.

Dari sekian pendapat mengenai Isra’ dan Mi’raj, penulis lebih memilih pendapat yang terakhir, sebab mayoritas sejarawan menyatakan Siti Khadijah wafat pada tahun ke 10 dari kenabian dan itu sebelum Isra’. Bila ada ulama yang berpendapat sebelum Siti Khadijah wafat sudah menjalakan ritual shalat maka shalat yang dikerjakan oleh Siti Khadijah itu bukanlah shalat lima waktu, akan tetapi beliau shalat sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sebelum diwajibkannya shalat lima waktu.

Dari keterangan di atas, kita bisa memahami bahwa shalat lima waktu diwajibkan saat Isra’. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Muslim yang artinya: “Hadits riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: “Bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Aku didatangi Buraq. Lalu aku menunggangnya sampai ke Baitul Maqdis. Aku mengikatnya pada pintu masjid yang biasa digunakan mengikat tunggangan oleh para nabi. Kemudian aku masuk ke masjid dan mengerjakan shalat dua rakaat. Setelah aku keluar, Jibril datang membawa bejana berisi arak dan bejana berisi susu. Aku memilih susu, Jibril berkata: “Engkau telah memilih fitrah.” Lalu Jibril membawaku naik ke langit. Ketika Jibril minta dibukakan, ada yang bertanya:” Siapakah engkau?” Dijawab: “Jibril.” Ditanya lagi: “Siapa yang bersamamu?” Jibril menjawab:” Muhammad.” Ditanya:” Apakah ia telah diutus?” Jawab Jibril: “Ya, ia telah diutus.” Lalu dibukakan bagi kami. Aku bertemu dengan Adam. Dia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Kemudian aku dibawa naik ke langit kedua. Jibril as. minta dibukakan. Ada yang bertanya:” Siapakah engkau?” Jawab Jibril: “Jibril.” Ditanya lagi: “Siapakah yang bersamamu? “Jawabnya: “Muhammad.” Ditanya:” Apakah ia telah diutus?” Jawabnya:” Dia telah diutus.” Pintu pun dibuka untuk kami. Aku bertemu dengan Isa bin Maryam as. dan Yahya bin Zakaria as. Mereka berdua menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Aku dibawa naik ke langit ketiga. Jibril minta dibukakan. Ada yang bertanya: “Siapa engkau?” Dijawab: “Jibril.” Ditanya lagi: “Siapa bersamamu?” “Muhammad saw.” jawabnya. Ditanyakan: “Dia telah diutus?” “ Dia telah diutus.” jawab Jibril. Pintu dibuka untuk kami. Aku bertemu Yusuf as. Ternyata ia telah dikaruniai sebagian keindahan. Dia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Aku dibawa naik ke langit keempat. Jibril minta dibukakan. Ada yang bertanya: “Siapa ini?” Jibril menjawab: “Jibril.” Ditanya lagi: “Siapa bersamamu?” “ Muhammad.” jawab Jibril. Ditanya:” Apakah ia telah diutus?” Jibril menjawab: “Dia telah diutus.” Kami pun dibukakan. Ternyata di sana ada Nabi Idris as. Dia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Allah Taala berfirman: “ Kami mengangkatnya pada tempat (martabat) yang tinggi.” Aku dibawa naik ke langit kelima. Jibril minta dibukakan. Ada yang bertanya: “Siapa?” Dijawab:” Jibril.” Ditanya lagi:”Siapa bersamamu?” Dijawab: “Muhammad.” Ditanya: “Apakah ia telah diutus?” Dijawab: “Dia telah diutus.” Kami dibukakan. Di sana aku bertemu Nabi Harun as. Dia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Aku dibawa naik ke langit keenam. Jibril as. minta dibukakan. Ada yang bertanya: “Siapa ini?” Jawabnya: “Jibril.” Ditanya lagi: “Siapa bersamamu?” “ Muhammad.” jawab Jibril. Ditanya: “Apakah ia telah diutus?” Jawabnya:” Dia telah diutus.”Kami dibukakan. Di sana ada Nabi Musa as. Dia menyambut dan mendoakanku dengan kebaikan. Jibril membawaku naik ke langit ketujuh. Jibril minta dibukakan. Lalu ada yang bertanya:” Siapa ini?” Jawabnya:” Jibril.” Ditanya lagi: “Siapa bersamamu?” Jawabnya: “Muhammad.” Ditanyakan: “Apakah ia telah diutus?” Jawabnya: “Dia telah diutus.” Kami dibukakan. Ternyata di sana aku bertemu Nabi Ibrahim as. sedang menyandarkan punggungnya pada Baitul Makmur. Ternyata setiap hari ada tujuh puluh ribu malaikat masuk ke Baitul Makmur dan tidak kembali lagi ke sana. Kemudian aku dibawa pergi ke Sidratul Muntaha yang dedaunannya seperti kuping-kuping gajah dan buahnya sebesar tempayan. Ketika atas perintah Allah, Sidratul Muntaha diselubungi berbagai macam keindahan, maka suasana menjadi berubah, sehingga tak seorang pun di antara makhluk Allah mampu melukiskan keindahannya. Lalu Allah memberikan wahyu kepadaku. Aku diwajibkan salat lima puluh kali dalam sehari semalam. Tatkala turun dan bertemu Nabi saw. Musa as., ia bertanya: “Apa yang telah difardlukan Tuhanmu kepada umatmu?” Aku menjawab: “Salat lima puluh kali.” Dia berkata: “Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan, karena umatmu tidak akan kuat melaksanakannya. Aku pernah mencobanya pada Bani Israel. Aku pun kembali kepada Tuhanku dan berkata:” Wahai Tuhanku, berilah keringanan atas umatku.” Lalu Allah mengurangi lima salat dariku. Aku kembali kepada Nabi Musa as. dan aku katakan:” Allah telah mengurangi lima waktu salat dariku.” Dia berkata: “Umatmu masih tidak sanggup melaksanakan itu. Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan lagi.” Tak henti-hentinya aku bolak-balik antara Tuhanku dan Nabi Musa as. sampai Allah berfirman: “Hai Muhammad. Sesungguhnya kefardluannya adalah lima waktu shalat sehari semalam. Setiap shalat mempunyai nilai sepuluh. Dengan demikian, lima shalat sama dengan lima puluh salat. Dan barang siapa yang berniat untuk kebaikan, tetapi tidak melaksanakannya, maka dicatat satu kebaikan baginya. Jika ia melaksanakannya, maka dicatat sepuluh kebaikan baginya. Sebaliknya barang siapa yang berniat jahat, tetapi tidak melaksanakannya, maka tidak sesuatu pun dicatat. Kalau ia jadi mengerjakannya, maka dicatat sebagai satu kejahatan.” Aku turun hingga sampai kepada Nabi Musa as., lalu aku beritahukan padanya. Dia masih saja berkata:” Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan.” Aku menyahut: “Aku telah bolak-balik kepada Tuhan, hingga aku merasa malu kepada-Nya.” (Shahih Muslim No.234)

Hadits di atas menunjukkan pertama kali pensyari’atan shalat lima waktu dalam sehari semalam dan pensyaria’atan shalat itu sendiri terjadi pada waktu malam Isra’ Mi’raj. Selain Hadits di atas, masih banyak lagi Hadits-Hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang Isra’ Mi’raj yang pada waktu itu Allah mewajibkan bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seluruh umatnya untuk mengerjakan shalat.

Pernah ada seseorang yang bertanya kepada A’isyah tentang shalat malam Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menjawab

أَلَيْسَ تَقْرَأُ هَذِهِ السُّورَةَ؟ يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ، إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضَ قِيَامَ اللَّيْلِ فِي أَوَّلِ هَذِهِ السُّورَةِ، فَقَامَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ حَوْلًا حَتَّى انْتَفَخَتْ أَقْدَامُهُمْ، وَأَمْسَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَاتِمَتَهَا اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا، ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ التَّخْفِيفَ فِي آخِرِ هَذِهِ السُّورَةِ فَصَارَ قِيَامُ اللَّيْلِ تَطَوُّعًا بَعْدَ أَنْ كَانَ فَرِيضَةً

Pernahkah anda membaca surat ini (surat Al-Muzammil)? Sesungguhnya Allah mewajibkan shalat malam seperti di awal surat ini. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melaksanakan shalat malam selama setahun, sampai kaki mereka bengkak, dan Allah tidak turunkan ayat-ayat akhir surat ini selama 12 bulan. Kemudian Allah menurunkan keringanan untuk shalat malam seperti disebutkan pada akhir surat ini, sehingga shalat malam hukumnya anjuran, setelah sebelumnya kewajiban. (HR. Nasai 1601, Ibnu Khuzaimah 1127).

Kemudian keterangan lainnya juga terdapat dalam hadis panjang yang menceritakan dialog antara Heraklius dengan Abu Sufyan, ketika dia mendapat surat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Heraklius bertanya kepada Abu Sufyan,

“Apa yang diperintahkan nabi itu kepada kalian?”

Jawab Abu Sufyan, yang saat itu sedang berdagang di Syam,

يَقُولُ : اعْبُدُوا اللَّهَ وَحْدَهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ، وَاتْرُكُوا مَا يَقُولُ آبَاؤُكُمْ ؛ وَيَأْمُرُنَا بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصِّدْقِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ

Nabi itu mengajarkan, “Beribadahlah kepada Allah semata dan jangan menyekutukannya dengan sesuatu apapun, tinggalkan apa yang menjadi ajaran nenek moyang kalian. Dia memerintahkan kami untuk shalat, zakat, bersikap jujur, menjaga kehormatan, dan menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari 7 dan Muslim 1773)

Ketika menjelaskan hadits ini, Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan,

وهو يدل على أن النبي كان أهم ما يأمر به أمته الصلاة ، كما يأمرهم بالصدق والعفاف ، ، واشتُهر ذلك حتى شاع بين الملل المخالفين له في دينه ، فإن أبا سفيان كان حين قال ذلك مشركا ، وكان هرقل نصرانيا . ولم يزل منذ بُعث يأمر بالصدق والعفاف ، ولم يزل يصلي أيضا قبل أن تفرض الصلاة

Kisah ini menunjukkan bahwa perintah terpenting yang diserukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya adalah shalat, sebagaimana beliau memerintahkan mereka untuk bersikap jujur, menjaga kehormatan… Ajaran ini menjadi terkenal hingga tersebar ke berbagai pengikut agama selain islam. Karena Abu Sufyan ketika dialog itu masih musyrik, dan Heraklius beragama Nasrani. Dan sejak diutus beliau senantiasa memerintahkan untuk bersikap jujur dan menjaga kehormatan, beliau juga senantiasa shalat, sebelum shalat diwajibkan (shalat 5 waktu). (Fathul Bari Ibn Rajab, 2/303).

Sebagian ulama mengatakan, kewajiban shalat pertama kali adalah 2 rakaat di waktu subuh dan 2 rakaat sore hari. Berdasarkan keterangan Qatadah – seorang tabiin, muridnya Anas bin Malik –,

كان بدءُ الصيام أمِروا بثلاثة أيام من كل شهر ، وركعتين غدوة ، وركعتين عشية

Puasa pertama kali yang diperintahkan adalah puasa 3 hari setiap bulan, dan shalat 2 rakaat di waktu pagi dan 2 rakaat di waktu sore. (Tafsir At-Thabari, 3/501).

Meskipun ada ulama yang menolak keterangan Qatadah ini. Apapun itu, intinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat telah mengenal shalat sebelum peristiwa isra mi’raj.

Kedua, tidak ada keterangan yang jelas tentang tata cara shalat sebelum isra mi’raj.

Ketiga, tentang shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjadi imam nabi-nabi yang lain pada saat peristiwa isra mi’raj. Shalat apakah yang beliau lakukan?

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kejadian isra’ mi’raj, diantara penggalannya,

ثُمَّ دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَصَلَّيْتُ فِيهِ رَكْعَتَيْنِ

“Kemudian aku masuk masjid (Al-Aqsa) dan aku shalat 2 rakaat.” (HR. Muslim 162).

Syaikh Athiyah Shaqr pernah ditanya tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjidil Aqsha, ketika peristiwa isra’. Kemudian beliau membawakan keterangan dari kitab Al-Mawahib Al-Laduniyah dengan syarah Az-Zurqani,

وقد اختُلف في هذه الصلاة، هل هي فرض أو نفل قال بعض العلماء إنَّها فرْض، بناء على ما قاله النُّعماني، وقال البعض: إنها نفْل، وإذا قلنا: إنها فرْض، فأي صلاة هي؟ قال بعضهم الأقرب أنها الصبْح، ويُحتمل أن تكون العشاء

Diperselisihkan tentang shalat ini. apakah shalat wajib ataukah sunah. Sebagian ulama mengatakan wajib, berdasarkan keterangan An-Nu’mani, dan sebagian mengatakan, shalat sunah. Jika kita mengatakan itu wajib, lalu itu shalat apa? Sebagian berpendapat, yang mendekati, itu shalat subuh, bisa juga shalat isya.. ada yang mengatakan itu terjadi sebelum mi’raj (naik ke langit) dan ada yang mengatakan terjadi sesudah mi’raj.

Kemudian beliau membawakan keterangan As-Syami,

ليسا بشيء، سواء قلنا صلَّى بهم قبل العروج أم بعده؛ لأن أول صلاة صلاها النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ من الخَمْس مُطلقًا الظُّهر بمكة باتفاق، ومن حمل الأوَّليَّة على مكةَ فعليه الدليل

Pendapat-pendapat ini tidak perlu dihiraukan, baik pendapat yang mengatakan shalat jamaah itu sebelum mi’rajj atau sesudah mi’raj. Karena shalat wajib 5 waktu yang pertama kali dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutlak adalah shalat zuhur di Mekah dengan sepakat ulama. Dan siapa yang mengatakan ada shalat wajib pertama sebelum di Mekah maka dia harus membawakan dalil..

Setelah cukup detail membawakan rincian perselisihan, beliau mengakhiri dengan nasehat,

ومهما يكن من شيء فالخلاف في هذا الموضوع ليست له نتيجة عملية

“Apapun itu, perselisihan dalam kasus semacam ini, tidak memiliki manfaat yang bisa diamalkan.”

Dalam kitab Mukasyafatul Qulub dan Hayatu Muhammad karya Muhammad Husein Haykal disebutkan bahwa ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan Isra’ dan Mi’raj dari Masjidil Haram (Makkah) ke Masjidil Aqsha (Palestina), dengan mengendarai Buraq, bersama Malaikat Jibril, lalu naik ke langit (Mi’raj). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima perintah salat lima waktu di Sidratul Muntaha atau Baitul Makmur.

Sebelum sampai di Sidratul Muntaha, pada langit pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Malaikat Jibril minta dibukakan pintu langit dan ditanya: “Siapa?” Jibril menjawab: “Saya Jibril.” Ditanya lagi: “Siapa yang datang bersama kamu?” Jibril menjawab: “Muhammad.” Ditanya lagi: “Apakah ia diutus?” Jibril kembali menjawab: “Ya.” Kemudian kalimat selamat datang pun diucapkan untuk Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pintu langit dibukakan. Saat dibukakan pintu langit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Nabi Adam As. Lalu Jibril memperkenalkan: Ini ayahmu; Adam, kemudian mengucapkan salam padanya, Rasul pun mengucapkan salam. Nabi Adam menjawab salam tersebut dan mengucapkan: “Selamat datang wahai Nabi yang saleh.” Perjalanan dilanjutkan ke langit kedua, ketiga hingga ke tujuh. Di langit kedua sampai ke tujuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Yahya dan Isa, dengan Nabi Yusuf (ketiga), Nabi Idris (keempat), Nabi Harun (kelima) dan Nabi Musa (keenam).

Saat akan berpisah dengan Nabi Musa As di langit keenam, Musa menangis. Saat ditanya kenapa dia menangis, Musa menjawab: “Aku menangis karena umat Nabi (Muhammad) yang diutus setelahku akan banyak masuk surga dari umatku.”

Kemudian perjalanan dilanjutkan lagi ke langit yang ke tujuh. Rasulullah SAW bertemu Nabi Ibrahim, ayah para nabi. Nabi Ibrahim menyambutnya: “Selamat datang wahai anakku dan Nabi yang saleh.” Dan langsung naik ke Sidratul Muntaha, kemudian dilanjutkan ke Baitul Makmur.

Baitul Makmur adalah tempat yang selalu dimasuki oleh tujuh ribu malaikat setiap harinya. Di sana, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disuguhi tiga gelas masing-masing berisi khamr, susu dan madu. Rasul memilih gelas yang berisi susu yang berwarna putih seperti putih (fitrah)-nya diri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya.

Di sana pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pertama kalinya menerima perintah salat sebagai ibadah wajib bagi umat Islam. Saat itu, perintah salat wajib dilaksanakan 50 kali setiap harinya. Rasulullah kemudian turun dan bertemu dengan Nabi Musa dan menceritakan perihal salat ini.
Nabi Musa mengatakan sesungguhnya umatmu akan merasa berat mengerjakan salat 50 waktu setiap hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali meminta keringanan dan didapatlah keringanan sehingga perintah salat menjadi 40 waktu setiap harinya. Kemudian Rasul menghadap Nabi Musa dan menceritakan masalah ini. Nabi Musa kembali menyarankan seperti saran yang dia berikan sebelumnya: “Sesunggunya umatmu akan merasa berat mengerjakan salat 40 waktu setiap hari. Kembalilah kepada Tuhanmu (Allah) dan mintalah keringanan untuk umatmu.”

Setelah berkali-kali Nabi Musa menyarankan agar minta keringanan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun kembali menemui Allah Subhanahu wa Ta’ala selama beberapa kali sebelum akhirnya Dia menetapkan salat dikerjakan lima kali dalam sehari semalam. Dengan jumlah itu yang sudah lima kali itu pun, Nabi Musa masih menyarankan agar Rasul kembali menghadap-Nya dan meminta keringanan.

Pada pagi hari setelah malamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan isra’, malaikat Jibril datang mengajarkan cara salat dan ketentuan waktu pelaksanaannya kepada Nabi. Malaikat Jibril memberikan contoh. Ia melaksanakan salat dua rakaat sewaktu fajar menyingsing (salat subuh), empat rakaat kala matahari tergelincir sedikit dari tengah, empat rakaat lagi sewaktu bayangan mencapai dua kali lipat panjangnya, tiga rakaat sewaktu matahari tenggelam dan empat rakaat sewaktu mega merah lenyap.

Sebelum disyariatkannya ibadah lima waktu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melaksanakan ibadah salat dua rakaat pada pagi hari dan dua rakaat pada sore harinya seperti yang telah dilakukan oleh Nabi Ibrahim As.

“Dirikanlah salat sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam. Dan dirikanlah pula salat Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh) malaikat.” (QS Al-Isra: 78)

Ayat barusan menerangkan waktu-waktu salat yang lima.
Menurut hadist Nabi yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, ia bercerita: Suatu hari ketika Rasul sedang berbincang-bincang dengan sahabat Anshar dan Muhajirin, datanglah orang Yahudi dan menanyakan tentang sesuatu yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada umat Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Salat Zuhur dikerjakan setelah tergelincir matahari; Ashar adalah salatnya Nabi Adam ketika makan buah khuldi dan tobatnya diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada saat Magrib. Sedangkan Isya adalah salatnya para Rasul dan Subuh sebelum terbit matahari.”

Dan waktu shalat sudah ditentukan oleh Allah.,

Sementara itu, dalam beberapa keterangan disebutkan bahwa shalat 5 waktu yang dikerjakan oleh umat islam saat ini, berasal dari shalat para nabi terdahulu…

1. Shubuh, manusia pertama yang melakukan shalat ini adalah nabi Adam As, yaitu saat Adam diturunkan ke Bumi untuk menjadi khalifah (pengelola) di muka bumi. Konon Adam megerjakan shalat dua rakaat, menjelang terbit fajar. Rakaat pertama; sebagai tanda syukur karena terlepas dari kegelapan malam. Sedangkan rakaat kedua, bersyukur atas datangnya siang.

2. Zhuhur, manusia yang pertama kali yang mengerjakan shalat ini adalah nabi Ibrahin As, saat Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepadanya agar menyembelih anaknya Nabi Ismail As, dan Allah mengantikannya dengan seekor domba. Seruan itu datang pada waktu tergelincir matahari, lalu sujud Nabi Ibrahim sebanyak empat rakaat. Rakaat pertama, adalah sebagai tanda bersyukur bagi penebusan, yang kedua adalah tanda syukur atas dihilangkannya kedukaan dari dirinya dan anaknya, ketiga tanda syukur atas keridhaan Allah, dan keempat tanda syukur karena Allah menganti tebusannya.

3. Ashar, manusia yang pertama kali melakukan shalat ashar adalah nabi Yunus, saat ia keluar dari perut ikan Nun (paus). Ikan nun mengeluarkan nabi Yunus dari perutnya ke tepi pantai, sedangkan waktu itu telah masuk waktu ashar. Maka, bersyukurlah nabi Yunus dan mendirikan shalat empat rakaat karena terhindar dari empat kegelapan. Rakaat pertama, kegelapan akibat kesalahan meninggalkan kaumnya, kedua, kegelapan malam dalam lautan, ketiga, kegelapan malam akibat berhari-hari lamanya di dalam perut ikan Nun, dan keempat kegelapan dalam perut ikan Nun.

4. Maghrib, manusia yang pertama mengerjakan shalat maghrib adalah nabi Isa As, yakni Allah Subhanahu wa Ta’ala mengeluarkannya dari kejahilan dan kebodohan kaumnya, sedang waktu itu telah terbenam matahari. Maka, nabi Isa bersyukur dan bersujud sebanyak tiga kali. Rakaat pertama adalah untuk menafikkan bahwa tiada tuhan selain Allah yang Maha Esa, kedua menafikkan zina yang dituduhkan atas ibunya, dan yang ketiga untuk meyakinkan kaumnya bahwa tuhan itu hanya satu dan bukan tiga.

5. Isya, manusia yang pertama melakukannya adalah nabi Musa As, ketika itu nabi Musa tersesat mencari jalan keluar dari negeri Madyan, sedang dalam dalam dadanya penuh dengan duka cita. Allah swt menghilang kan semua perasaan duka citanya pada waktu malam. Lalu, shalatlah nabi Musa empat rakaat sebagai tanda bersyukur. Rakaat pertama sebagai tanda duka cita terhadap istrinya, kedua sebagai tanda duka cita terhadap Fir’aun, yang ketiga tanda dukacita terhadap saudaranya Harun, dan yang keempat adalah tanda duka cita terhadap anak Fir’aun. Wallahu ’alam

Referensi:
[1] Abraham Cohen, Everyman’s Talmud, ( Schocken,1995), h. 286, 299, 405.
[2] Hastings, Dictionary of the Bible, ( Mittwoch, S, 8, Berakah 21b), h.444.
[3] The old Persian Religion, ( Yasna, 1, 8), h.124.
[4] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, (Dar al-Hadits, 2002 H./1423 H.), jld. 2, h.306.
[5] Muhammad bin Jarir Yazid bin Katsir bin Ghalib, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, Cet. (Muassasah ar-Risalah), jld. 9, h. 159.
[6] Ali bin Burhanuddin al-Halabi, As-Sirah al-Halabiyah fi Sirah al-Amin al-Ma’mun, (Dar al-Ma’rifah), jld.1, h. 302.
[7] Muhammad bin Jarir Yazid bin Katsir bin Ghalib, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, ( Muassasah ar-Risalah), jld.16, h.163.
[8] Ali bin Burhanuddin al-Halabi, As-Sirah al-Halabiyah fi Sirah al-Amin al-Ma’mun, (Dar al-Ma’rifah), jld.1, h.252.
[9] Zainuddin bin Faraj bin Rajab al-Hanbali, Fathulbari Syarh Shahih al-Bukhari, (Madinah al-Munawwarah: Maktabah al-Ghuraba’ al-Atsariyah, 1996 M./1417 H.), cet.I, jld.1, h.304.
[10] Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘Ala Muslim, ( Bairut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi,1392 H.), cet. II, jld.2, h.274.
[11] Umar Abdul Jabbar, Khulashah Nur al-Yaqin fi Sirah Sayyidi al-Mursalin, ( Surabaya: Maktabah asy-Syeh Salim bin Sa’d Nabhan), cet.II , jld.1, h.43.

Demikian Ibnu Mas’ud At-Tamanmini menjelaskan dalam kajiannya dan semoga bermanfa’at. Aamiin

والله الموفق الى اقوم الطريق

KAJIAN TENTANG DO’A 7 BULANAN KEHAMILAN BENARKAH DILARANG?

images (16)

(Artikel Request)

Tidak ada dalil Quran dan hadits yang membahas secara khusus tentang acara selamatan bagi orang hamil pada bulan keempat atau ketujuh, baik yg mengharamkan atau menghalalkan acara tersebut. Oleh karena itu, maka dalam soal muamalah seperti ini, hukumnya kembali pada hukum asal dalam kaidah fiqih yaitu hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yg mengharamkannya (الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي تحريمه). Ini sama dengan hukum tahlil, syukuran, dsb. Ini artinya, acara empat atau tujuh bulanan bagi wanita hamil itu sama dengan acara kumpul2 biasa. Adakah larangan orang kumpul2? Jawabnya, tidak ada. Kumpul2 itu baru dilarang kalau didalamnya ada perbuatan yg melanggar syariah, seperti main judi, minum miras, narkoba, dsb. Dan acara seperti itu bisa juga mendapat pahala kalau digunakan untuk membaca Al-Quran atau shalawat dan dzikir, dll.

Adapun pendapat kalangan Wahabi Salafi yg menyatkaan bahwa acara selamatan seperti itu adalah bid’ah yg sesat, itu disebabkan karena mereka menganggap acara seperti itu sebagai suatu keharusan (wajib). Kami menganggap itu bagian dari muamalah yg hukum asalnya boleh. Sama dengan acara Halal bi Halal, acara Temu Alumni, mauludan, dll. Bagaimanakah hukum berdo’a dalam acara 7 bulanan kehamilan?

[INILAH LEGALITAS BERDO’A TANPA DIBATASI WAKTU DAN KEADAAN]

أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” [QS. Al-Baqarah: 186]

IBNU KATSIR MENJELASKAN MAKNA AYAT DIATAS SBB:

عن الحسن، قال: سأل أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم [النبي صلى الله عليه وسلم]: أين ربنا؟ فأنزل الله عز وجل: { وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ } الآية (ورواه الطبري في تفسيره (3/481) من طريق عبد الرزاق به) .
وقال ابن جُرَيج عن عطاء: أنه بلغه لما نزلت: { وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ } [غافر: 60] قال الناس: لو نعلم أي ساعة ندعو؟ فنزلت: { وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ }

Dari Hasan ra berkata, sahabat bertanya kpd Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam [Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam], “Dimana Tuhan kami?” Maka Alloh ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat: {Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku} sampai akhir ayat. [HR. Thabrani dlm tafsirnya 3/481 dari jalan hadits Abdurrozaq]

Ibnu Juraij berkata, dari ‘Atho’ : Sesungguhnya ketika sampai berita turunnya ayat: {Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu} [QS. Al-Ghofir(Al-Mu’min): 60] Maka orang2 berkata: “Jika saja kami tahu kapan waktu [yg tepat] untuk kami berdo’a?” Maka turunlah ayat: {Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku}

JELASLAH DISINI BAHWA BERDO’A TDK DIBATASI WAKTU DAN KEADAAN, KAPANPUN MAU BERDO’A !!!

DO’A KEHAMILAN DILAKUKAN NABI ADAM AS. DAN HAWA ISTRINYA

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ

“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur”. [QS. Al-A’raaf: 189]

IBNU KATSIR MENJELASKAN MAKNA AYAT DIATAS SBB:

ينبه تعالى على أنه خلق جميع الناس من آدم، عليه السلام، وأنه خلق منه زوجته حواء، ثم انتشر الناس منهما، { فَلَمَّا تَغَشَّاهَا } أي: وطئها { حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا } وذلك أول الحمل، لا تجد المرأة له ألما، إنما هي النُّطفة، ثم العَلَقة، ثم المُضغة.
وقوله: { فَمَرَّتْ بِهِ } قال مجاهد: استمرت بحمله. وروي عن الحسن، وإبراهيم النَّخَعَي، والسُّدِّي، نحوه.
وقال ميمون بن مهران: عن أبيه استخفته.
{ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا } أي: بشرا سويا، كما قال الضحاك، عن ابن عباس: أشفقا أن يكون بهيمة.

Allah menjelaskan bahwa seluruh manusia berawal dari Nabi Adam as. Dan daripadanya diciptakan istrinya Hawa, kemudian dari keduanya manusia menjadi banyak [menyebar], {Maka setelah dicampurinya}yakni bersenggama {istrinya itu mengandung kandungan yang ringan}dan itu adalah awal kehamilan, wanita tdk [belum] merasakan kesakitan [kepayahan] sesungguhnya masih berbentuk seperma, kemudian menjadi darah kemudian menjadi daging.

Dan Firman Alloh: {dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu)} Mujahid berkata, kehamilannya berjalan dgn terasa ringan, diriwayatkan dari Hasan, Ibrahim An-Nakha-i, As-Sadi dan lainnya.

Firman Alloh tentang do’a Nabi Adam as dan Hawa: {keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna} yakni manusia yg sempurna [tdk cacat] sebagaimana perkataan Adz-Dzihak dari Ibnu Abbas ra. karena keduanya [Nabi Adam as dan Hawa] hawatir anaknya itu adalah [berbentuk] binatang.

Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya mengatakan bahwa:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سُمْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “وَلَمَّا وَلَدَتْ حَوَّاءُ طَافَ بِهَا إِبْلِيسُ -وَكَانَ لَا يَعِيشُ لَهَا وَلَدٌ -فَقَالَ: سَمِّيهِ عَبْدَ الْحَارِثِ؛ فَإِنَّهُ يَعِيشُ، فَسَمَّتْهُ عَبْدَ الْحَارِثِ، فَعَاشَ وَكَانَ ذلك من وحي الشَّيْطَانِ وَأَمْرِهِ”.

“Telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg telah bersabda: Ketika Hawa melahirkan, iblis berputar-putar mengelilinginya, dan Hawa tidak pernah mempunyai anak yg tetap hidup. Lalu iblis berkata, “Namailah dia Abdul Haris. maka sesungguhnya dia akan hidup.” Lalu Hawa menamai anaknya Abdul Haris. dan ternyata anaknya tetap hidup. Hal tersebut berasal dari inspirasi dan perintah setan.” (HR. Ahmad)

Adapun jika bayi dari kehamilan tersebut telah dilahirkan ada kesunahan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits riwayat Tabrani dalam kitab Al-Ausath dari Ibnu Abbas sebagai berikut:

سَبْعَةٌ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّبِيِّ يَوْمَ السَّابِعِ: يُسَمَّى وَيُخْتَنُ وَيُمَاطُ عَنْهُ الأَذَى وَيُثْقَبُ أُذُنُهُ وَيُعَقُّ عَنْهُ وَيُحْلقُ رَأْسهُ وَيُلَطَّخُ بِدَمِ عَقِيقَتِهِ وَيُتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ رَأْسِهِ ذَهَبًا أَوْ

“Tujuh hal yang termasuk Sunnah bagi bayi pada hari ketujuh adalah; (1) diberi nama, (2) dikhitan dan dihilangkan kotoran darinya, (3) dilubangi daun telinganya, (4) di‘aqiqahi, (5) dicukur rambutnya, (6) dilumuri darah hewan ‘aqiqahnya, dan (7) bersedekah dengan emas atau perak seberat rambutnya.” (HR. Thabrani)

Menurut ulama, yang dimaksud bersedekah dengan emas atau perak seberat rambut yang dipotong bisa juga dimaknai berupa uang tunai yang seharga emas tersebut. Jadi, tidak harus berupa emas atau perak.

Acara 7 bulanan kehamilan dalam adat jawa disebut dengan “mitoni”, acara disebut juga dengan “tingkepan”, berasal dari bahasa jawa : sing dienti-enti wis mathuk jangkep (yg ditunggu-tunggu sudah hampir sempurna) karena pada masa ini umur kandungan sudah mendekati masa kelahira. Disebagian daerah acara ini disebut dengan “kabba” yg berarti membalik, karena pada usia kandungan ini, janin yang berada dalam kandungan terbalik, kepalanya dibawah setelah sebelumnya diatas. Dan biasanya pada acara tersebut disuguhkan makanan-makanan tertentu yg dihidangkan bagi para tamu yang diundang.

Dalam pandangan fiqih, segala bentuk jamuan yg disuguhkan dan dihidangkan dalam waktu2 tertentu, seperti saat pernikahan, khitan, kelahiran atau atau hal2 lain yg ditujukan sebagai wujud rasa kegembiraan itu dinamakan walimah, hanya saja kata walimah biasanya diidentikkan dengan hidangan dalam acara pernikahan (walimatul ‘arus).

Semua ulama’ sepakat bahwa selain walimatul ‘arusy hukumnya tidak wajib, namun menurut madzhab syafi’i mengadakan perjamuan/hidangan selain untuk walimatul arusy hukumnya sunat, sebab hidangan tersebut dimaksudkan untuk menampakkan nikmat Alloh dan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat tersebut, dan disunatkan pula untuk menghadiri undangan jamuan tersebut untuk menyambung hubungan baik sesama muslim dan menampakkan kerukunan dan persatuan . Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ

“Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu satu paha belakang (kambing), pasti akan aku penuhi.” (Shohih Bukhori, no.5178)

Dari sudut pandang ini, acara 7 bulanan hukumnya boleh, bahkan sunat karena termasuk dalam walimah yang bertujuan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur akan nikmat Alloh berupa akan lahirnya seorang bayi. Terlebih lagi apabila hidangan tersebut disuguhkan dengan mengundang orang lain dan diniati untuk sedekah sebagai permohonan agar ibu yg mengandung dan bayi yg dikandungnya terhindar dari mara bahaya. Para ulama’ menyatakan bahwa hukum sedekah adalah sunat.

Imam Asy-Syafi’i rohimahulloh berkata:

ما أحدث وخالف كتابًا أو سنة أو إجماعًا أو أثرًا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئًا من ذلك فهو المحمود

“Hal-hal yang baru yang menyalahi Al-Qur’an As-Sunnah,Ijma’ (kesepakatan/konsensus Ulama’), atau atsar maka itu bid’ah yg menyesatkan. Sedangkan suatu hal yg baru yg tidak menyalahi salah satu dari keempatnya maka itu(bid’ah) yg terpuji”.

Kesimpulan akhirnya, acara 7 bulanan atau tingkipan itu memang tak ada dalil khususnya dan tidak pernah dikerjakan oleh Nabi, namun boleh dikerjakan, bahkan hukumnya sunat apabila dikerjakan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur atas nikmat Alloh, apalagi bila disertai dengan sedekah. Dan tentu saja acara ini diperbolehkan selama tidak terdapat hal2 yg dilarang dalam prosesi acara tersebut. Wallohu a’lam bish-Showab

Demikian Ibnu Mas’ud At-Tamanmini menjelaskan dalam kajiannya dan semoga bermanfa’at. Aamiin